Oleh: Rusdianto Samawa
Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL tahun 2015 merilis data bahwa luas Indonesia yakni: luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia sebesar 3.110.000 km2; luas laut teritorial Indonesia sejumlah 290.000 km2; luas zona tambahan Indonesia seluas 270.000 km2. Luas ZEE Indonesia 5,74 juta km2. Terbagi dalam 11 WPPNRI, dengan potensi Sumber Daya Ikan (SDI) yang diizinkan untuk ditangkap sesuai nilai Maximum Sustainable Yield (MSY) yang ditentukan Komnas Kajiskan sebanyak 12,94 juta ton.
Luas landas kontinen Indonesia perkirakan 2.800.000 km2; luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; luas NKRI (darat + perairan) yakni 8.300.000 km2. Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km. Kemudian, jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504 dan yang sudah dibakukan dan di submisi ke PBB sejumlah 16.056 pulau. Dari luas daratan Indonesia sebesar 1.919.440 km², yang terdiri dari 17.508 pulau. Dari ujung ke ujung, Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil. Lautan Indonesia memiliki batas 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil.
Wilayah Indonesia berbatasan dengan sejumlah wilayah negara maupun wilayah samudra yakni: Sebelah utara: Malaysia, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan. Kemudian, Sebelah Selatan: Timor Leste, Australia, Samudra Hindia. Lalu, Sebelah Barat: Samudra Hindia dan Sebelah Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.
Produksi penangkapan ikan Indonesia dalam kurun waktu 2020-2021 ada peningkatan pada angka rata-rata 5,61 persen setiap tahun. Sementara itu, BPS menyebutkan, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan pada triwulan II sebesar Rp188 triliun atau 2,83% terhadap nilai PDB nasional. Nilai PDB tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan I sebesar Rp109,9 triliun atau 2,77% terhadap nilai PDB nasional.
Kemudian, obyek PNBP yang berasal dari pengambilan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa pungutan hasil perikanan (PHP) rata-rata sekitar 73 persen terhadap total PNBP KKP, yaitu Rp491,03 miliar (2017), dan Rp448,03 miliar (2018). Capaian tersebut masih dibawah target yang ditentukan, yaitu Rp950 miliar (2017) dan Rp600 miliar (2018). Capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar. Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp551,12 miliar. Angka tersebut telah melampaui 2019 dan mengalami kenaikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kepmen ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penetapan Kepmen ini, dasarnya pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terbitnya Kepmen tersebut, reaktualisasi persentase PNBP dan PHP sebelumnya. Persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 61,21% dari target yang telah ditetapkan Rp900,35 miliar. Meningkat perolehan PNBP tetapi masih jauh dibawah target. Prediksi persentase capaian 2021 sekitar 281 triliun. Begitu, penyampaian Menteri KKP. Tetapi, sangat naif dan penuh halusinasi dari 61,21% ke 400% sungguh luar biasa. Jagoan menteri KKP kalau bisa.
Produksi perikanan tangkap yang tidak sebanding dengan capaian PNBP dan PHP terutama di sebabkan: pertama, tidak regulasi yang memaksa membayar kewajiban PNBP PHP. Kedua, armada penangkapan ikan tradisional skala di 30 Gross Ton kebawah masih membayar PNBP hingga pertengahan 2022. Ketiga, rumus perhitungan PNBP PHP yang belum dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak. Keempat, implementasi operasionalisasi tata kelola yang masih memerlukan perbaikan pada infrastruktur pelabuhan, kapal, alat tangkap, timbangan, kolam, dan lainnya.
Berdasarkan hasil analisis kajian terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), maka terdapat temuan, yakni: Pertama, peluang optimalisasi dilakukan melalui upaya upgrade HPI yang saat ini masih gunakan Permendag No.13/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan.
Sehingga upgrade HPI bisa lebih detail pada harga ikan berdasarkan bagian tubuh ikan, dan bukan hanya harga dagingnya. Peluang ini sekaligus jadi tantangan transparansi penarikan, pemungutan dan penerimaan negara. Apakah kedepan tim beauty contest akan mampu konsolidasikan seluruh investasi dengan prasyarat permodalan yang besar.
View this post on Instagram
Maka kedepan dan seterusnya, perlu melakukan updating HPI berdasarkan rata-rata harga pendaratan ikan tahun 2021, dan harga Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) tahun 2021, maka realisasi PNBP PHP tahun 2021 diperkirakan dapat menghasilkan PNBP PHP berdasarkan basis harga rata-rata pendaratan ikan tahun 2021, dan basis harga PIPP 2021), yang berarti lebih tinggi dari realisasi PNBP PHP 2019 dan 2020 yang diprediksi capai 81,12% tahun mendatang dan seterusnya.
Kedua, perhitungan PNBP dan PHP yang saat ini berdasarkan produktivitas kapal mestinya dapat dimodifikasi, berdasarkan pendekatan berbasis revenue (struktur biaya) dan willingness to pay (WTP). Perlu juga dilihat pada sisi updating indeks produktivitas kapal, penetapan komposisi tangkapan berdasarkan musim, perubahan waktu pemungutan, penetapan volume hasil tangkapan, pelayanan perizinan satu pintu di daerah dan pengenaan Resource Rent Tax (RRT).
Discussion about this post