• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

HPI dan Sistem Penarikan PNBP Jadi Objek Potensi Kerugian Negara

29 November 2021

HUT ke-19 Konut, Andi Sumangerukka Ajak Pemda Refleksi Capaian Pembangunan

2 Januari 2026

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2026

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

1 Januari 2026

Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

1 Januari 2026

Mallenreng, Jelita Hitam Manis yang Meminang di Ujung Sinjai

1 Januari 2026

Mencari Atlet Terbaik hingga Tokoh Peduli Olahraga Penerima SIWO Award 2025

1 Januari 2026

Polres Konsel Sebut Angka Lakalantas Meningkat Sepanjang 2025

31 Desember 2025

Gubernur Sultra Paparkan Pemerataan Pendidikan Hingga Transformasi Infrastruktur

31 Desember 2025

Angkatan Kerja Sinjai Naik, Pengangguran Jadi 2,10 Persen

30 Desember 2025

Wahdah Islamiyah Sultra Apresiasi Larangan Miras-Petasan di Pergantian Tahun

30 Desember 2025

Gubernur Sultra Minta PPPK Paruh Waktu Buktikan Dedikasi Tulus Layani Rakyat

30 Desember 2025

Cabai Rawit dan Daging Ayam Picu Kenaikan IPH Akhir Tahun di Sulsel

29 Desember 2025
Jumat, 2 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

HPI dan Sistem Penarikan PNBP Jadi Objek Potensi Kerugian Negara

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
29 November 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Foto: pemeriksaanpajak.com

5
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL tahun 2015 merilis data bahwa luas Indonesia yakni: luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia sebesar 3.110.000 km2; luas laut teritorial Indonesia sejumlah 290.000 km2; luas zona tambahan Indonesia seluas 270.000 km2. Luas ZEE Indonesia 5,74 juta km2. Terbagi dalam 11 WPPNRI, dengan potensi Sumber Daya Ikan (SDI) yang diizinkan untuk ditangkap sesuai nilai Maximum Sustainable Yield (MSY) yang ditentukan Komnas Kajiskan sebanyak 12,94 juta ton.

Luas landas kontinen Indonesia perkirakan 2.800.000 km2; luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; luas NKRI (darat + perairan) yakni 8.300.000 km2. Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km. Kemudian, jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504 dan yang sudah dibakukan dan di submisi ke PBB sejumlah 16.056 pulau. Dari luas daratan Indonesia sebesar 1.919.440 km², yang terdiri dari 17.508 pulau. Dari ujung ke ujung, Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil. Lautan Indonesia memiliki batas 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil.

Wilayah Indonesia berbatasan dengan sejumlah wilayah negara maupun wilayah samudra yakni: Sebelah utara: Malaysia, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan. Kemudian, Sebelah Selatan: Timor Leste, Australia, Samudra Hindia. Lalu, Sebelah Barat: Samudra Hindia dan Sebelah Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.

Produksi penangkapan ikan Indonesia dalam kurun waktu 2020-2021 ada peningkatan pada angka rata-rata 5,61 persen setiap tahun. Sementara itu, BPS menyebutkan, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan pada triwulan II sebesar Rp188 triliun atau 2,83% terhadap nilai PDB nasional. Nilai PDB tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan I sebesar Rp109,9 triliun atau 2,77% terhadap nilai PDB nasional.

Kemudian, obyek PNBP yang berasal dari pengambilan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa pungutan hasil perikanan (PHP) rata-rata sekitar 73 persen terhadap total PNBP KKP, yaitu Rp491,03 miliar (2017), dan Rp448,03 miliar (2018). Capaian tersebut masih dibawah target yang ditentukan, yaitu Rp950 miliar (2017) dan Rp600 miliar (2018). Capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar. Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp551,12 miliar. Angka tersebut telah melampaui 2019 dan mengalami kenaikan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kepmen ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penetapan Kepmen ini, dasarnya pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Terbitnya Kepmen tersebut, reaktualisasi persentase PNBP dan PHP sebelumnya. Persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 61,21% dari target yang telah ditetapkan Rp900,35 miliar. Meningkat perolehan PNBP tetapi masih jauh dibawah target. Prediksi persentase capaian 2021 sekitar 281 triliun. Begitu, penyampaian Menteri KKP. Tetapi, sangat naif dan penuh halusinasi dari 61,21% ke 400% sungguh luar biasa. Jagoan menteri KKP kalau bisa.

Produksi perikanan tangkap yang tidak sebanding dengan capaian PNBP dan PHP terutama di sebabkan: pertama, tidak regulasi yang memaksa membayar kewajiban PNBP PHP. Kedua, armada penangkapan ikan tradisional skala di 30 Gross Ton kebawah masih membayar PNBP hingga pertengahan 2022. Ketiga, rumus perhitungan PNBP PHP yang belum dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak. Keempat, implementasi operasionalisasi tata kelola yang masih memerlukan perbaikan pada infrastruktur pelabuhan, kapal, alat tangkap, timbangan, kolam, dan lainnya.

Berdasarkan hasil analisis kajian terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), maka terdapat temuan, yakni: Pertama, peluang optimalisasi dilakukan melalui upaya upgrade HPI yang saat ini masih gunakan Permendag No.13/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan.

Sehingga upgrade HPI bisa lebih detail pada harga ikan berdasarkan bagian tubuh ikan, dan bukan hanya harga dagingnya. Peluang ini sekaligus jadi tantangan transparansi penarikan, pemungutan dan penerimaan negara. Apakah kedepan tim beauty contest akan mampu konsolidasikan seluruh investasi dengan prasyarat permodalan yang besar.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)

Maka kedepan dan seterusnya, perlu melakukan updating HPI berdasarkan rata-rata harga pendaratan ikan tahun 2021, dan harga Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) tahun 2021, maka realisasi PNBP PHP tahun 2021 diperkirakan dapat menghasilkan PNBP PHP berdasarkan basis harga rata-rata pendaratan ikan tahun 2021, dan basis harga PIPP 2021), yang berarti lebih tinggi dari realisasi PNBP PHP 2019 dan 2020 yang diprediksi capai 81,12% tahun mendatang dan seterusnya.

Kedua, perhitungan PNBP dan PHP yang saat ini berdasarkan produktivitas kapal mestinya dapat dimodifikasi, berdasarkan pendekatan berbasis revenue (struktur biaya) dan willingness to pay (WTP). Perlu juga dilihat pada sisi updating indeks produktivitas kapal, penetapan komposisi tangkapan berdasarkan musim, perubahan waktu pemungutan, penetapan volume hasil tangkapan, pelayanan perizinan satu pintu di daerah dan pengenaan Resource Rent Tax (RRT).

Dari sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi. Harus mengubah paradigma WTP ini, dilakukan pada aspek mengukur kemampuan dan kesediaan pelaku usaha membayar kewajiban PNBP dan PHP berdasarkan besaran PNBP dan PHP dibandingkan dengan keuntungan usaha yang diperoleh pelaku usaha. Tentu dengan lakukan upgrading HPI untuk jenis ikan tertentu karena keterbatasan data dapat diperoleh PNBP PHP lebih tinggi gunakan HPI Permendag 2011 diperbaharui (revisi).

Ketiga, Kepmen tersebut, lebih besar mengakomodir kepentingan asing dengan sistem kuota dan pasca bayar. Pelaku usaha dan pemilik kapal sangat berat membayar Rp200-500 miliyar sebagai jaminan PNBP PHP yang dibayarkan diawal saat persetujuan mendapatkan kuota yang di tentukan oleh menteri. Sehingga perlu modifikasi angka perhitungan PNBP PHP berbasis revenue (struktur biaya) dan WTP, datanya diperoleh dari hasil survey. Kedepan, pembayaran PNBP PHP di dasarkan pada kemampuan/kemauan wajib bayar dengan tetap pertimbangkan tingkat keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.

Keempat, terdapatnya ketimpangan dan potensi kerugian negara dari mekanisme penarikan PNBP dan penentuan perusahaan investasi oleh tim beauty contest yang belum transparan (sumber analisis pada Kepmen 9 tahun 2021). Karena metode penentuan dari hulu ke hilir tidak dijelaskan dalam regulasi, misalnya dana jaminan Rp200-500 miliar siapa yang menjamin keberadaan dan dipastikan transparan dan akuntabilitas (tanggung jawab) terbuka dan jujur.

Menurut Hendra Sugandi (detikNews, 2019) bahwa ketimpangan PNBP memicu ambisi KKP untuk terus tingkatkan kenaikan PNBP dengan berbagai cara, termasuk memaksa pelaku usaha untuk mengisi Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap kapal per tahun dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) setiap kapal per triwulan dengan jumlah hasil tangkapan dipaksakan hingga 120% dari kapasitas gross tonnage kapal.

Jika dalam LKU LKP jumlah hasil tangkapan diisi kurang dari 120% dikali rumus tetap yang telah ditentukan oleh KKP, maka Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak akan diterbitkan. Artinya ada pemaksaan sepihak dari otoritas untuk menaikkan jumlah hasil tangkapan walaupun tidak sesuai dengan data jumlah hasil tangkapan yang aktual.

Kelima, berdasarkan hasil survey terhadap responden pelaku usaha penangkapan ikan dibanyak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Pengambengan Bali dan Pelabuhan Benoa Bali, bahwa tata kelola masih perlu diperbaiki dan kelengkapan infrastruktur belum memadai. Tentu, menjadi tantangan dalam optimalisasi PNBP-PHP, sesuai besaran indeks produktivitas kapal, termasuk komposisi hasil tangkapan dan penetapan volume hasil tangkapan.

Pemungutan dan pembayaran PHP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi di lihat dari harga patokan ikan sangat sulit bagi kebanyakan pengusaha perikanan: koperasi, badan usaha, industri olahan yang memiliki armada kapal. Ternyata, dilapangan dan beberapa pelabuhan perikanan mengalami kendala proses pengurusan perijinan (SIPI) dan surat lainnya sehingga banyak kapal-kapal tidak beroperasi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Realisasi Reklamasi Bekas Lahan Tambang 11 IUP di Mandiodo Dipertanyakan

Next Post

Pemkab Konut Dorong Warga Ubah Pekarangan Jadi Kebun

RelatedPosts

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

2 Januari 2026

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

1 Januari 2026

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025
Load More
Next Post

Pemkab Konut Dorong Warga Ubah Pekarangan Jadi Kebun

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Merawat Keberlanjutan, Bupati Apresiasi Kehadiran PT Vale di Morowali

by Redaksi Penasultra.id
24 Desember 2025
0

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri pertambangan di Kabupaten Morowali, pengelolaan lingkungan menjadi isu penting yang terus mendapat perhatian.

Read moreDetails

Pertamina Sulawesi Pastikan SPBU Baras Kembali Beroperasi, Jaga Akses Energi

24 Desember 2025

Andri Permana Sebut Bank Sultra Jadi Penyalur KUR Terbesar ke-3 di Sultra

24 Desember 2025

OJK Terbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025, Atur Ketentuan Buy Now Pay Later

24 Desember 2025

Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Tana Toraja Aman Jelang Nataru

24 Desember 2025

Recommended Articles

Menuju Pilkada 2024, Elit Harus Menjunjung Etika dan Etiket Komunikasi Politik

20 November 2021

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

2 Juli 2025

Peringati Maulid Nabi, Pj Gubernur Sultra Sampaikan Makna ‘Tradisi Male’

30 September 2024

Kemenparekraf-Huawei Sepakat Bermitra

23 April 2022

Spinderellas Cup 2024 Berhadiah Total Rp30 Juta Resmi Bergulir

7 September 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Warga Lohia Muna Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Menuju Napabale-Meleura

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Isu ‘Gubernur Bayangan’ di Sultra yang Dihembuskan Ruslan Buton Dinilai tak Berdasar

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Puluhan Honorer yang tidak Lulus PPPK Paruh Waktu Datangi Kantor Wali Kota Baubau

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️