Dari sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi. Harus mengubah paradigma WTP ini, dilakukan pada aspek mengukur kemampuan dan kesediaan pelaku usaha membayar kewajiban PNBP dan PHP berdasarkan besaran PNBP dan PHP dibandingkan dengan keuntungan usaha yang diperoleh pelaku usaha. Tentu dengan lakukan upgrading HPI untuk jenis ikan tertentu karena keterbatasan data dapat diperoleh PNBP PHP lebih tinggi gunakan HPI Permendag 2011 diperbaharui (revisi).
Ketiga, Kepmen tersebut, lebih besar mengakomodir kepentingan asing dengan sistem kuota dan pasca bayar. Pelaku usaha dan pemilik kapal sangat berat membayar Rp200-500 miliyar sebagai jaminan PNBP PHP yang dibayarkan diawal saat persetujuan mendapatkan kuota yang di tentukan oleh menteri. Sehingga perlu modifikasi angka perhitungan PNBP PHP berbasis revenue (struktur biaya) dan WTP, datanya diperoleh dari hasil survey. Kedepan, pembayaran PNBP PHP di dasarkan pada kemampuan/kemauan wajib bayar dengan tetap pertimbangkan tingkat keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.
Keempat, terdapatnya ketimpangan dan potensi kerugian negara dari mekanisme penarikan PNBP dan penentuan perusahaan investasi oleh tim beauty contest yang belum transparan (sumber analisis pada Kepmen 9 tahun 2021). Karena metode penentuan dari hulu ke hilir tidak dijelaskan dalam regulasi, misalnya dana jaminan Rp200-500 miliar siapa yang menjamin keberadaan dan dipastikan transparan dan akuntabilitas (tanggung jawab) terbuka dan jujur.
Menurut Hendra Sugandi (detikNews, 2019) bahwa ketimpangan PNBP memicu ambisi KKP untuk terus tingkatkan kenaikan PNBP dengan berbagai cara, termasuk memaksa pelaku usaha untuk mengisi Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap kapal per tahun dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) setiap kapal per triwulan dengan jumlah hasil tangkapan dipaksakan hingga 120% dari kapasitas gross tonnage kapal.
Jika dalam LKU LKP jumlah hasil tangkapan diisi kurang dari 120% dikali rumus tetap yang telah ditentukan oleh KKP, maka Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak akan diterbitkan. Artinya ada pemaksaan sepihak dari otoritas untuk menaikkan jumlah hasil tangkapan walaupun tidak sesuai dengan data jumlah hasil tangkapan yang aktual.
Kelima, berdasarkan hasil survey terhadap responden pelaku usaha penangkapan ikan dibanyak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Pengambengan Bali dan Pelabuhan Benoa Bali, bahwa tata kelola masih perlu diperbaiki dan kelengkapan infrastruktur belum memadai. Tentu, menjadi tantangan dalam optimalisasi PNBP-PHP, sesuai besaran indeks produktivitas kapal, termasuk komposisi hasil tangkapan dan penetapan volume hasil tangkapan.
Pemungutan dan pembayaran PHP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi di lihat dari harga patokan ikan sangat sulit bagi kebanyakan pengusaha perikanan: koperasi, badan usaha, industri olahan yang memiliki armada kapal. Ternyata, dilapangan dan beberapa pelabuhan perikanan mengalami kendala proses pengurusan perijinan (SIPI) dan surat lainnya sehingga banyak kapal-kapal tidak beroperasi.
Keenam, hasil survey dan observasi Front Nelayan Indonesia (FNI) dipesisir Provinsi Bali, yang dilakukan selama satu bulan penuh, bahwa potensi jenis pungutan baru melalui sistem kuota, pasca bayar, pasca produksi tidak akan berdampak baik, karena beban skema Resources Rent Tax (RRT) sangat jauh berbeda dengan hasil tangkapan dan pemanfaatan sumberdaya ikan.
Sehingga diprediksi kurang memiliki nilai ekonomi (harga dan permintaan tinggi). Penyebabnya, user fees berbasis NPV (Net Profit Value) sendiri tIdak sesuai dengan produktivitas kapal perikanan. Skema ini tidak sesuai hitungan market produksi bagi armada penangkapan dengan ukuran 500-1000 Gross Ton kapal, Net B/C > 4 Kali lipat diatas 30 Gross Ton kapal, investasi > Rp200 miliar, payback periods < 20 tahun, dan keuntungan > kisaran Rp1,8 miliar per tahun.
Artinya, kalau hitungan investasi modal Rp200 miliar, belum bisa kembali dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara MSY Indonesia hanya berkisar 12,87 juta ton sumberdaya ikan. Ini salah satu metode menilai investasi itu untung atau tidak. Malah rugi yang didapatkan atas kebijakan Kuota Lelang ikan KKP itu.
Kita lihat kedepan dengan penentuan Harga Patokan Ikan dan mekanisme pungutan hasil perikanan, dapat efektif dalam menentukan jumlah Resources Rent Tax (RRT) penerimaan pendapatan Negara bukan pajak. Kepmen No 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sudah jelaskan daftar harga, seperti: Ikan Layang (Decapterus spp.) harga Rp.12.000,00 perkg, Ikan Kembung (Rastrelliger spp.) harga Rp.18.100,00 perkg.
Selanjutnya, Ikan Selar (Selaroides spp.) Rp.15.600,00 perkg, Ikan Lemuru (Sardinella lemuru) harga Rp.7.000,00 perkg, Ikan Tembang (Sardinella: albella, fimbriata, gibbosa dan longiceps) harga Rp.5.100,00 perkg, Ikan Kuwe (Caranx spp.) harga Rp.18.000,00 perkg, Ikan Tongkol (Auxis spp.) dan (Euthynnus spp.) harga Rp.12.500,00 perkg, Ikan Tenggiri (Scomberomorus spp.) harga Rp.40.000,00 perkg.
Kemudian, ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) harga Rp15.650,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade A (Thunnus albacares) harga Rp43.050,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade B (Thunnus albacares) harga Rp33.000,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning (Beku) (Thunnus albacares) harga Rp25.000,00 perkg, Ikan Tuna Mata Besar (Tahunnya obesus) harga Rp33.000,00 perkg.
Lalu, Tuna Mata Besar (Beku) (Thunnus obesus) harga Rp25.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade A (Thunnus maccoyii) harga Rp60.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade B (Thunnus maccoyii) harga Rp40.000,00 perkg, Ikan Albakora (Thunnus alalunga) Rp30.000,00 perkg, Ikan Berparuh (Setumpuk / Marlin, Layanan, Ikan Pedang) (Tetrapturus spp. Makaira spp. Istiqomah spp. Istiophorus spp. Xiphias spp. Rp 23.000,00 perkg.
Ikan Kurisi (Nemipterus spp.) harga Rp9.000,00 perkg, Ikan Kapas-kapas (Gerres spp.) Rp10.100,00 perkg, Ikan Manyung (Arius spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Swanggi (Priachantus spp.) Rp5.500,00 perkg, Ikan Biji Nangka (Upeneus spp.) (Parupeneus spp.) Rp4.600,00 perkg, Ikan Kuniran (Upeneus spp.) Rp4.000,00 perkg, Ikan Ayam-ayam (Abalistes spp.) Rp12.000,00 perkg, Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer) Rp27.000,00 perkg, Ikan Kakap Merah (Lutjanus spp.) Rp43.000,00 perkg, Ikan Lencam (Lethrinus spp.) Rp24.000,00 perkg.
Discussion about this post