Keenam, hasil survey dan observasi Front Nelayan Indonesia (FNI) dipesisir Provinsi Bali, yang dilakukan selama satu bulan penuh, bahwa potensi jenis pungutan baru melalui sistem kuota, pasca bayar, pasca produksi tidak akan berdampak baik, karena beban skema Resources Rent Tax (RRT) sangat jauh berbeda dengan hasil tangkapan dan pemanfaatan sumberdaya ikan.
Sehingga diprediksi kurang memiliki nilai ekonomi (harga dan permintaan tinggi). Penyebabnya, user fees berbasis NPV (Net Profit Value) sendiri tIdak sesuai dengan produktivitas kapal perikanan. Skema ini tidak sesuai hitungan market produksi bagi armada penangkapan dengan ukuran 500-1000 Gross Ton kapal, Net B/C > 4 Kali lipat diatas 30 Gross Ton kapal, investasi > Rp200 miliar, payback periods < 20 tahun, dan keuntungan > kisaran Rp1,8 miliar per tahun.
Artinya, kalau hitungan investasi modal Rp200 miliar, belum bisa kembali dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara MSY Indonesia hanya berkisar 12,87 juta ton sumberdaya ikan. Ini salah satu metode menilai investasi itu untung atau tidak. Malah rugi yang didapatkan atas kebijakan Kuota Lelang ikan KKP itu.
Kita lihat kedepan dengan penentuan Harga Patokan Ikan dan mekanisme pungutan hasil perikanan, dapat efektif dalam menentukan jumlah Resources Rent Tax (RRT) penerimaan pendapatan Negara bukan pajak. Kepmen No 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sudah jelaskan daftar harga, seperti: Ikan Layang (Decapterus spp.) harga Rp.12.000,00 perkg, Ikan Kembung (Rastrelliger spp.) harga Rp.18.100,00 perkg.
Selanjutnya, Ikan Selar (Selaroides spp.) Rp.15.600,00 perkg, Ikan Lemuru (Sardinella lemuru) harga Rp.7.000,00 perkg, Ikan Tembang (Sardinella: albella, fimbriata, gibbosa dan longiceps) harga Rp.5.100,00 perkg, Ikan Kuwe (Caranx spp.) harga Rp.18.000,00 perkg, Ikan Tongkol (Auxis spp.) dan (Euthynnus spp.) harga Rp.12.500,00 perkg, Ikan Tenggiri (Scomberomorus spp.) harga Rp.40.000,00 perkg.
Kemudian, ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) harga Rp15.650,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade A (Thunnus albacares) harga Rp43.050,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade B (Thunnus albacares) harga Rp33.000,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning (Beku) (Thunnus albacares) harga Rp25.000,00 perkg, Ikan Tuna Mata Besar (Tahunnya obesus) harga Rp33.000,00 perkg.
Lalu, Tuna Mata Besar (Beku) (Thunnus obesus) harga Rp25.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade A (Thunnus maccoyii) harga Rp60.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade B (Thunnus maccoyii) harga Rp40.000,00 perkg, Ikan Albakora (Thunnus alalunga) Rp30.000,00 perkg, Ikan Berparuh (Setumpuk / Marlin, Layanan, Ikan Pedang) (Tetrapturus spp. Makaira spp. Istiqomah spp. Istiophorus spp. Xiphias spp. Rp 23.000,00 perkg.
Ikan Kurisi (Nemipterus spp.) harga Rp9.000,00 perkg, Ikan Kapas-kapas (Gerres spp.) Rp10.100,00 perkg, Ikan Manyung (Arius spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Swanggi (Priachantus spp.) Rp5.500,00 perkg, Ikan Biji Nangka (Upeneus spp.) (Parupeneus spp.) Rp4.600,00 perkg, Ikan Kuniran (Upeneus spp.) Rp4.000,00 perkg, Ikan Ayam-ayam (Abalistes spp.) Rp12.000,00 perkg, Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer) Rp27.000,00 perkg, Ikan Kakap Merah (Lutjanus spp.) Rp43.000,00 perkg, Ikan Lencam (Lethrinus spp.) Rp24.000,00 perkg.
Kemudian, Ikan Kerapu (Cephalopholis spp. Cromileptes altivelis, Epinephelus spp. Plectropomus spp. Rp41.800,00 perkg, Ikan Baronang (Siganus spp.) Rp18.350,00 perkg, Ikan Remang (Gymnothorax spp.) Rp20.650,00 perkg, Ikan Cumi-cumi Grade A (Loligo spp.) Rp55.000,00 perkg, Ikan Cumi-cumi Grade B (Loligo spp.) Rp30.000,00 perkg.
Pada komoditas Udang Jerbung (Penerus merguiensis) Rp70.000,00 perkg, Udang Windu (Penaeus monodon) Rp80.000,00 perkg, Udang Krosok (Batepenaeopsis tenella, Kishinouyepenaeopsis cornuta, Metapenaeopsis novaeguineae, Mierspenaeopsis sculptilis, Trachysalambria malaiana) Rp23.200,00 perkg. Udang Krosok Kuning (Megokris granulosus) Rp23.200,00 perkg, Udang Krosok Merah (Metapenaopsis rosea) Rp23.200,00 perkg, Udang Krosok Apollo (Metapenaopsis palmensis) Rp23.200,00 perkg, Udang Pasir-pasir (Scolopsis spp) Rp7.200,00 perkg.
Ikan Hiu (Eusphyra blochii, Squalus spp.) Rp11.700,00 perkg, Ikan Pari (Dasyatis spp. Aetomylaeus spp. Aetobatus spp. Rhinoptera javanica) Rp10.000,00 perkg, Ikan Layur (Trichiurus spp.) Rp17.000,00 perkg, Ikan Gulamah (Tigawaja Pennahia spp. Nibea albiflora, Argyrosomus spp. Gymnocranius spp.) Rp14.000,00 perkg, Ikan Lidah (Cynoglossus spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Beloso (Saurida spp.) Rp6.500,00 perkg.
Ikan Senangin (Eleutherorema tetradactylum, Polynemus spp. Polydactylus spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Lemadang (Coryphaena hippurus) Rp17.000,00 perkg, Ikan Pilok/Kantong (Semar Mene maculata) Rp11.800,00 perkg, Ikan Teri Nasi (Encrasicholina spp.) Rp11.750,00 perkg, Ikan Peperek (Pepetek Leiognathus spp.) Rp3.000,00 perkg, Ikan Bawal Hitam (Parastromateus niger) Rp22.000,00 perkg, Ikan Sebelah (Psettodes erumei) Rp15.000,00 perkg, dan Ikan Lainnya 7.600,00 perkg. Ikan Lainnya hasil tangkapan dari jaring hela ikan berkantong diperairan dalam 50.000,00 perkg.
Berbagai opsi optimalisasi dan perbaikan tata kelola PNBP tersebut, termasuk HPI-PHP di atas berimplikasi pada kesejahteraan nelayan. Mestinya, Itu yang lebih utama. Tetapi, siapa yang bisa menjamin, bahwa peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dikembalikan untuk kesejahteraan nelayan. Tentu, tak ada yang bisa jamin. Selama ini, terdapat kesalahan cara mensejahterakan nelayan melalui asuransi kesehatan dan jiwa, serta jaminan hari tua. Padahal, itu kewajiban negara memberi perlindungan dan kesejahteraan.
Dari temuan diatas, yang dapat diperbaiki dalam banyak hal, yakni: pertama, perlunya penguatan kelembagaan pada koperasi dan industri perikanan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan KKP tidak terkesan mendahului kepentingan asing dan aseng.
Kedua, aspek kebijakan yang harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama armada kapal nelayan sehingga kebijakan yang terkait dengan PNBP PHP berupa regulasi tentang produktivitas kapal penangkap ikan, regulasi tentang tata cara pemungutan PNBP PHP, dan regulasi tentang penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak bertentangan dengan realitas masyarakat pesisir.
Ketiga, perlunya perpendek mekanisme perizinan bagi kapal-kapal negara, baik secara online maupun offline. Karena mekanisme perizinan yang terhambat, maka berakibat pada lambatnya produktivitas kapal nelayan. Keempat, mencegah terjadinya blass of data (perbaikan pendataan data base) karena hampir seluruh TPI terkadang data itu tidak sesuai realitas hitungan hasil perikanan pada saat pendaratan ikan. Sehingga indikator penentuan MSY pun mengalami masalah.
Kelima, penting kedepan agar dihentikan cara-cara culas menghitung dan mengukur Gross Ton Kapal nelayan, hanya cukup panjang kali lebar. Dilapangan banyak terjadi mafia pengukuran kapal perikanan, yang memainkan peran ganda. Selain mengurus dan juga memeras nelayan. Jadi, tidak boleh lagi menghitung hasil penangkapan ikan melalui cara-cara yang kurang baik.
Keenam, potensi kerugian negara ada pada tata kelola pengawasan perairan laut dan pengenaan Resource Rent Tax (RRT). Terkadang, kurang pengawasan, membuat celah illegal fishing itu marak. Begitu juga, RRT yang harus hati-hati dan selektif sesuai ketentuan yang ada.(***)
Penulis: Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/oA-ImlcJNQY
Discussion about this post