• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

20 Desember 2021

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

28 Oktober 2025

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

Direksi Pertamina Tinjau Kesiapan Sarfas Lewat Program Pantau Bareng SPBU di Makassar

27 Oktober 2025

Band Manipol Bicara Soal Kerasnya Kehidupan di Lagu ‘Hukum Alam’

27 Oktober 2025

AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045

27 Oktober 2025

Tim Basket Baubau Putra dan Putri Pertahankan Tradisi Emas di Popda Sultra

27 Oktober 2025

Bupati Irham Kalenggo Sambut Kedatangan Grup 5 Kopassus di Konsel

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

STMIK Bina Bangsa Kendari Jadi Tuan Rumah Muswil III Permikomnas 2025

27 Oktober 2025

Gandeng Fyan Rebellion Rose, Man Sinner Perkenalkan Single ‘Akhiri Perpecahan’

27 Oktober 2025

Warek Undana Prof Jefri Optimis Lahirnya Habibie Baru

27 Oktober 2025

Andi Sumangerukka Apresiasi BIK 2025 yang Catat Transaksi Hingga Rp5 Miliar

27 Oktober 2025
Selasa, 28 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
20 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi. Sumber: kompasiana.com

5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Data KKP yang bersumber dari survei BPS tahun 2018 – 2019 bahwa Indonesia terdapat 12 juta pekerja yang harus dipenuhi haknya sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28E ayat 1. Jumlah ini, ada peningkatan dibanding tahun 2011 lalu. Tetapi, perlu diketahui dalam konstitusi; UUD 1945 dan Pancasila, bahwa tiap-tiap warga negara (ABK dan Pekerja Industri) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, memilih pekerjaan, dan terbebas dari ancaman eksploitasi; human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual yang menjadi hak asasinya.

Para ABK dan pekerja industri perikanan hingga saat ini masih berada di bawah sistem kerja outsourcing, beban dan jam kerja yang panjang capai 10 jam per hari tanpa upaya yang layak, tidak dilindungi asuransi, intimidasi, dan pemecatan sepihak. Dari hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) 2021 dalam masa pandemi covid, pekerja perikanan mendapatkan upah rata – rata mulai dari Rp30.000 – Rp150.000 per hari untuk kapal domestik dan rerata Rp200.000 – Rp250.000 per hari untuk kapal ikan asing (KIA). Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat rendah dan pelanggaran hak asasi pekerja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis data tahun 2021 mencatat, bahwa pada 2018 kasus ABK Indonesia di kapal perikanan berbendera asing jumlahnya 1.079 kasus. Pada 2019 capai 1.095 dan tahun 2020 total kasus ada 1.451 laporan kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Rincian dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya repatriasi, masalah gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus).

Perdagangan manusia tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga banyak negara lainnya terutama negara berkembang, seperti Ghana, Sierra Leone, Afrika Barat, Thailand, Ukraina, Rusia, dan Korea Selatan. Peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.

Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, bahwa beberapa langkah kejahatan perdagangan manusia pada industri perikanan; Pertama, masalah rekrutmen melalui metode ilegal; Kedua, transportasi atau transfer ilegal dari satu negara ke daerah tertentu; Ketiga, eksploitasi di kapal penangkap ikan, dan; Keempat, pencucian laba. Para korban perdagangan manusia dalam sektor perikanan kerap mengalami kerja paksa dan kondisi yang tidak manusiawi, serta lingkungan yang sangat tidak sehat. Hal ini termasuk ditempatkan di sebuah ruangan istirahat yang sempit, terkadang tanpa kasur. Para ABK juga kerap mengalami malnutrisi sebagai akibat terbatasnya makanan serta jam tidur yang sedikit.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2021 bahwa setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa tingkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing; pertama, tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada; Kedua, data jumlah ABK sering berubah dan tidak valid sehingga sulit berikan bantuan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan; Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan; keempat, melalui jalur diplomasi.

Penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2006 lalu, kasus yang lebih parah, korban kerap dirantai di kapal tanpa diberikan asupan makanan, kru kapal dibunuh atau dibuang ke laut ketika terluka atau sakit. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban merasa helpless karena tidak bisa kabur di tengah lautan. Kondisi bekerja diatas kapal bisa jadi sangat berbahaya. Sulit bagi nelayan dan ABK dapatkan hak yang layak.

Kasus seperti ini merupakan masalah lama yang erat kaitannya. Pekerja industri perikanan dan ABK memiliki jam kerja yang tidak menentu, karena ditentukan oleh kapten kapal. Sala satu contoh beberapa tahun lalu, para ABK yang bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 239 di pekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.

Kondisi pekerja sektor perikanan masih memprihatinkan. Meskipun telah disahkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan inti dari banyak kasus adalah peraturan dan keterlibatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap ABK dan pekerja perikanan. Hal itu harus berlaku dalam negeri maupun di luar negeri.

Komitmen pemerintah harus menyusun peta jalan nasional menuju ratifikasi konvensi ILO 188, lakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan, di mana semua ABK dan pekerja industri perikanan berasal dari Indonesia. Pemerintah harus lakukan perbaikan regulasi, berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Baca Juga

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Perlu juga memberi pelajaran yang keras terhadap proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen, pendataan, pelatihan dan sertifikasi dan pengawasan. Evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

Pemerintah juga harus mendorong secara kuat penegakan hukum. Karena sangat penting untuk memberi efek jera. Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. Tentu, adanya payung hukum yang menjadi standar pada kehidupan ABK dan pekerja industri perikanan. Jelas spiritnya mencegah tindak kekerasan dalam bentuk fisik, mental, seksual, human trafficking lewat percaloan, kerja overtime, seringkali tidak dibayar dan fisik yang terkuras dan kurang makanan. (***)

Penulis merupakan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia

Jangan lewatkan video populer di:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Human TraffickingRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Didepan Wamen ATR, Haliana Nyatakan Siap Sambut Kedatangan Jokowi

Next Post

Sebagai Pengusung, NasDem Diminta Dukung Program Haliana-Ilmiati

RelatedPosts

Masa Depan Digital Kita Suram?

22 Oktober 2025

Menggerakkan Pendidikan, Mengubah Masa Depan: Refleksi Capaian Satu Tahun

22 Oktober 2025

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025
Load More
Next Post

Sebagai Pengusung, NasDem Diminta Dukung Program Haliana-Ilmiati

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

CIMB Niaga Luncurkan GreenBizReady  

by Redaksi Penasultra.id
28 Oktober 2025
0

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan platform kolaboratif GreenBizReady yang ditujukan bagi nasabah segmen Usaha Kecil dan Menengah...

Read moreDetails

OJK Sultra Kejar Target Inklusi Keuangan 91 Persen hingga Desember 2025

27 Oktober 2025

IAIN Kendari Borong Dua Rekor Muri terkait Literasi dan Investor Saham Syariah

27 Oktober 2025

Andi Sumangerukka Apresiasi BIK 2025 yang Catat Transaksi Hingga Rp5 Miliar

27 Oktober 2025

Bank Sultra Terima Penghargaan Pada BIK 2025

27 Oktober 2025

Recommended Articles

Pjs Bupati Diminta Batalkan Surat Perintah Tugas Kesbangpol Muna

1 Oktober 2024

Realisasi Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadan di Sultra Capai Rp1,05 Triliun

10 Mei 2021

Baret Prabowo Sultra Konsolidasi Pemenangan Tina-Ihsan di Pilgub 2024

24 September 2024

BTS; Mesin Propaganda Ekonomi Korea Selatan untuk Dominasi Dunia

28 Oktober 2021

PT NIS Bakal Ganti Rugi Lahan, Ruksamin: Dilakukan Secara Transparan

11 Juni 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Santoso, Anggota KPK Muna Berjalan Kaki dari Raha ke Solo Sejauh 415 Km

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Isu Keterlibatan Sekda Sultra di Kasus Korupsi Badan Penghubung Dinilai Politis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Pelajar SMPN 1 Raha Sabet Juara di Ajang Smart Youth Competition Kendari

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Seleksi Direksi-Dewan Komisaris BPR Bahteramas se-Sultra Diduga Cacat Prosedur

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️