• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

20 Desember 2021

Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Bintara-Tamtama TNI AD 2025

14 September 2025

Rustini Muhaimin Buka Dikbar Perempuan Bangsa Sultra di Baubau

14 September 2025

Letkol Inf Abdullah Mahua Ramaikan Lomba Lari TNI 80 Elite Marathon

14 September 2025

Masyarakat Adat Didorong Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang di Sultra

14 September 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

13 September 2025

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025

Saphira Adya Bahas Kesendirian di Single ‘Lelah’

12 September 2025

Bupati Busel Diduga ‘Pamer’ Dekat Jaksa Agung di Tengah Sorotan Mafia Proyek

12 September 2025

Kemendagri Siapkan Revisi UU Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara

12 September 2025

Pengukuhan Pengurus PWI Pusat Bakal Digelar di Monumen Pers Surakarta

12 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Hannya, Unit Duo Indie Rilis Video Klip Single Debut ‘Pesisir Hati’

12 September 2025
Senin, 15 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
20 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi. Sumber: kompasiana.com

5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Data KKP yang bersumber dari survei BPS tahun 2018 – 2019 bahwa Indonesia terdapat 12 juta pekerja yang harus dipenuhi haknya sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28E ayat 1. Jumlah ini, ada peningkatan dibanding tahun 2011 lalu. Tetapi, perlu diketahui dalam konstitusi; UUD 1945 dan Pancasila, bahwa tiap-tiap warga negara (ABK dan Pekerja Industri) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, memilih pekerjaan, dan terbebas dari ancaman eksploitasi; human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual yang menjadi hak asasinya.

Para ABK dan pekerja industri perikanan hingga saat ini masih berada di bawah sistem kerja outsourcing, beban dan jam kerja yang panjang capai 10 jam per hari tanpa upaya yang layak, tidak dilindungi asuransi, intimidasi, dan pemecatan sepihak. Dari hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) 2021 dalam masa pandemi covid, pekerja perikanan mendapatkan upah rata – rata mulai dari Rp30.000 – Rp150.000 per hari untuk kapal domestik dan rerata Rp200.000 – Rp250.000 per hari untuk kapal ikan asing (KIA). Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat rendah dan pelanggaran hak asasi pekerja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis data tahun 2021 mencatat, bahwa pada 2018 kasus ABK Indonesia di kapal perikanan berbendera asing jumlahnya 1.079 kasus. Pada 2019 capai 1.095 dan tahun 2020 total kasus ada 1.451 laporan kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Rincian dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya repatriasi, masalah gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus).

Perdagangan manusia tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga banyak negara lainnya terutama negara berkembang, seperti Ghana, Sierra Leone, Afrika Barat, Thailand, Ukraina, Rusia, dan Korea Selatan. Peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.

Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, bahwa beberapa langkah kejahatan perdagangan manusia pada industri perikanan; Pertama, masalah rekrutmen melalui metode ilegal; Kedua, transportasi atau transfer ilegal dari satu negara ke daerah tertentu; Ketiga, eksploitasi di kapal penangkap ikan, dan; Keempat, pencucian laba. Para korban perdagangan manusia dalam sektor perikanan kerap mengalami kerja paksa dan kondisi yang tidak manusiawi, serta lingkungan yang sangat tidak sehat. Hal ini termasuk ditempatkan di sebuah ruangan istirahat yang sempit, terkadang tanpa kasur. Para ABK juga kerap mengalami malnutrisi sebagai akibat terbatasnya makanan serta jam tidur yang sedikit.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2021 bahwa setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa tingkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing; pertama, tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada; Kedua, data jumlah ABK sering berubah dan tidak valid sehingga sulit berikan bantuan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan; Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan; keempat, melalui jalur diplomasi.

Penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2006 lalu, kasus yang lebih parah, korban kerap dirantai di kapal tanpa diberikan asupan makanan, kru kapal dibunuh atau dibuang ke laut ketika terluka atau sakit. Sementara itu, para ABK yang menjadi korban merasa helpless karena tidak bisa kabur di tengah lautan. Kondisi bekerja diatas kapal bisa jadi sangat berbahaya. Sulit bagi nelayan dan ABK dapatkan hak yang layak.

Kasus seperti ini merupakan masalah lama yang erat kaitannya. Pekerja industri perikanan dan ABK memiliki jam kerja yang tidak menentu, karena ditentukan oleh kapten kapal. Sala satu contoh beberapa tahun lalu, para ABK yang bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 239 di pekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Meningkatnya Kasus Human Trafficking: Tidak Ada yang Terkecuali dari Ancaman

Kondisi pekerja sektor perikanan masih memprihatinkan. Meskipun telah disahkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan inti dari banyak kasus adalah peraturan dan keterlibatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap ABK dan pekerja perikanan. Hal itu harus berlaku dalam negeri maupun di luar negeri.

Komitmen pemerintah harus menyusun peta jalan nasional menuju ratifikasi konvensi ILO 188, lakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan, di mana semua ABK dan pekerja industri perikanan berasal dari Indonesia. Pemerintah harus lakukan perbaikan regulasi, berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Perlu juga memberi pelajaran yang keras terhadap proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen, pendataan, pelatihan dan sertifikasi dan pengawasan. Evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

Pemerintah juga harus mendorong secara kuat penegakan hukum. Karena sangat penting untuk memberi efek jera. Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. Tentu, adanya payung hukum yang menjadi standar pada kehidupan ABK dan pekerja industri perikanan. Jelas spiritnya mencegah tindak kekerasan dalam bentuk fisik, mental, seksual, human trafficking lewat percaloan, kerja overtime, seringkali tidak dibayar dan fisik yang terkuras dan kurang makanan. (***)

Penulis merupakan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia

Jangan lewatkan video populer di:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Human TraffickingRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share2Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Didepan Wamen ATR, Haliana Nyatakan Siap Sambut Kedatangan Jokowi

Next Post

Sebagai Pengusung, NasDem Diminta Dukung Program Haliana-Ilmiati

RelatedPosts

PDI Perjuangan Solid: Pecat Kader Perusak Partai!

13 September 2025

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

12 September 2025

Bebas KKN, Libatkan Warga: Cara Baru Pemerintah Revitalisasi Sekolah

11 September 2025

Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

9 September 2025

Reshuffle Kabinet Merah Putih: Momentum atau Rotasi Kursi?

9 September 2025

Gagal Antisipasi Demo, Presiden Prabowo Pecat Listyo dan Tito!

8 September 2025
Load More
Next Post

Sebagai Pengusung, NasDem Diminta Dukung Program Haliana-Ilmiati

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,5 Persen

by Redaksi Penasultra.id
13 September 2025
0

Penjualan mobil Toyota di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan secara signifikan.

Read moreDetails

Penjualan Kalla Toyota Tembus 12 Ribu Unit, Calya Jadi Salah Satu Primadona

10 September 2025

Bank Sultra Salurkan CSR Rp250 Juta untuk Pemkab Konkep

9 September 2025

Pertamina Sulawesi Hadirkan UMK Binaan Tampil di Bone Sompe Fair 2025

9 September 2025

Hugua Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan, PLN Siap Perkuat Sistem Ketenagalistrikan

9 September 2025

Recommended Articles

Ketika Siber Menggusur Budaya Lama Bermedia

24 Agustus 2023

Menteri Teten Bersama Insan Pers Ikut Jalan Santai Launching HPN 2024

12 November 2023

Kades Laywo Jaya Konkep Gagas Kelompok Masyarakat Sadar Hukum

15 Juli 2024

Pemkab Wakatobi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah

3 Mei 2021

Ali Mazi Serahkan 25 Ribu Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Sultra

9 Desember 2021
Load More

Populer Minggu Ini

  • Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mantan Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Terjerat Dugaan Korupsi BOK-JKN

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Rapat Pembahasan KUA-PPAS Konsel di Hotel Ternama di Kota Kendari Tuai Sorotan

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pilihan Tepat: Menkopolkam Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Edy Rahmayadi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Gagal Antisipasi Demo, Presiden Prabowo Pecat Listyo dan Tito!

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️