“Tapi dokumen itu kan tidak harus kita perlihatkan dimana-mana, silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan dipersyaratkan, pastilah kami akan perlihatkan dan sertakan itu dokumen. Jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,” tegas La Pili.
Pernyataan Humas PT. Tiran Group tersebut setelah mendapatkan informasi ada sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Front Masyarakat dan Mahasiswa Sultra yang melakukan aksi demo di Polda Sultra.
Dalam aksinya itu, mereka menyebut bahwa PT. Tiran Mineral diduga menambang secara ilegal di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penulis : Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post