Dengan demikian, DKPP hanya menjatuhkan sanksi kepada oknum-oknum penyelenggara pemilu yang memang melanggar KEPP dan sebaliknya, DKPP akan membela penyelenggara Pemilu yang memang sudah bekerja dengan benar.
“Itu sesuai tema malam ini, 11 tahun DKPP menjaga marwah demokrasi,” ujar Heddy.
Ia mengatakan, sejak awal berdiri, DKPP menjatuhkan sanksi kepada sekitar 90 persen penyelenggara pemilu yang diadukan. Sedangkan saat ini, tepat pada ulang tahun ke-11, hampir 60 persen dari 8.252 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam sidang DKPP mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.
Hal ini menunjukkan keberadaan DKPP telah membuat perilaku dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Indonesia semakin baik.
“DKPP sekaligus menjadi semacam clearence house untuk menjernihkan integritas penyelenggara Pemilu. Karena itu, kalau belakangan ini semakin banyak rehabilitasi bukan berarti DKPP tidak punya gigi,” Heddy menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengungkapkan, kegiatan syukuran HUT ke-11 DKPP adalah kegiatan pembuka dari serangkaian kegiatan Bimtek TPD 2023.
Discussion about this post