Ia mengatakan, kali ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari yang mendapat pengurangan masa tahanan dan langsung bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kendari sendiri sudah menjalankan asimilasi rumah.
Asimilasi rumah adalah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
“Jadi untuk remisi langsung bebas kita di lapas tidak ada,” Arthayasa memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post