“Kasus narkoba mendominasi, sisanya pidana umum. Dan mereka-mereka ini mendapat penghargaan pengurangan hukuman,” kata Arthayasa.
Menurutnya, yang mendapat pengurangan masa tahanan, tidak serta merta diberikan begitu saja. Warga binaan harus berkelakuan baik selama di tahanan, kemudian taat administrasi.
“Dan paling tidak masa tahanan yang dijalaninya bagi dua dari vonis yang diterimanya,” ujar Arthayasa.
Ia mengatakan, kali ini tidak ada warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari yang mendapat pengurangan masa tahanan dan langsung bebas. Sebab, Lapas Kelas IIA Kendari sendiri sudah menjalankan asimilasi rumah.
Discussion about this post