Salah satu contoh deforestasi Mangrove yang paling nyata, yakni investasi shrimp estate di Pulau Sumbawa. Ditinjau dari politik agraria di wilayah Pulau Sumbawa, menjadi atensi rakyat. Terutama wilayah pesisir yang menjadi lahan pertambakan. Sangat banyak contoh kasus penguasaan tanah oleh berbagai investor dengan perusahaan yang sistemnya sangat bandel.
Sejarah penguasaan lahan oleh korporate, seperti wilayah Labuhan Bontong dan Gapit yang dikuasai oleh PT Alam Hijau melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas hamparan lahan tambak di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano dan Desa Gapit Kecamatan Empang seluas 650 hektar lebih sejak tahun 1986.
Menelisik contoh kasus diatas, bahwa masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini pun, tanah tambak tersebut belum bisa dikembalikan dan masih dalam sengketa. Apalagi hutan mangrove belum bisa di kembalikan juga fungsi hutan menjaga pesisir laut.
Mengapa begitu? sederhana sebenarnya dipahami, bahwa perusahaan tidak memiliki tanah sedikit pun. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan tambak modern (shrimp estate). Sementara syarat peminjaman adalah harus status Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian, metode seperti ini cikal bakal konflik lahan. Karena perusahaan tidak mau mengembalikan lahan tersebut, apabila setelah putus kontrak dalam jangka waktu puluhan tahun.
Meski masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tersebut tetap terkatung-katung alias tidak jelas. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara HGU PT Alam Raya atas lahan tersebut sudah melebihi 25 tahun. Mestinya HGU PT Alam Hijau atas lahan tersebut habis masanya pada tahun 2012 yang lalu. Tetapi justru disengketakan karena klaim sebagai hal milik perusahaan.
Begitu pun, lahan milik warga Labangka yang saat ini, masuk investasi perusahaan (korporate) yang merupakan rangkaian Food Estate. Tentu harus ditinjau ulang dan lakukan eksaminasi terhadap proses mendapatkan lahan. Selama rentang waktu 25 tahun lalu, status HGU bagi tanah-tanah pesisir yang digadai sebelumnya oleh kepemilikan pribadi. Kini tidak bisa kembali kepada pemiliknya. Karena sistem HGU upaya mendapatkan legalitas tanah bagi perusahaan investasi pertambakan.
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Ditambah, gugusan hutan mangrove pesisir pantai dibabat habis hanya untuk investasi. Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya Industri Perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.
Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000-5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini. Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.
Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia. Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing.
Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.
Liberalisasi market ikan bersistem kuota discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.
Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat kouta discount tangkap ikan dengan kapal-kapal besar. Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu.
Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan. Tentu, kerjasama ekonomi green yang dimaksud menteri kelautan dan perikanan bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholders, terutama organisasi nelayan dan koperasi.
Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya, modernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati kelautan dan perikanan. Bukan untuk memanggil investasi untuk mengeruk ikan dan sumberdaya lainnya di laut Indonesia.
Kesimpulan:
Pemicu dampak kerusakan hutan dan laut yakni pertama, penebangan liar yang terjadi pada kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga mengubah fungsi hutan yang berdampak pada tercemarnya laut. Tentu, seluruh komoditas ikan dan lainnya rusak. Kedua, kebakaran hutan, bisa mengubah kondisi laut dan terumbu karang sebagai rumah ikan. Ketiga, merambah hutan yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hutan dan laut itu sendiri.
Keempat, ditambah penangkapan terukur yang berpotensi eksploitasi tanpa batas sehingga akan memicu illegal fishing, overfishing dan destructive fishing. Terutama pada sisi keadilan tidak terpenuhi antara nelayan berkapal besar dengan nelayan tradisional. Jelas memunculkan potensi kerusakan laut.
Kelima, perambahan hutan mangrove untuk program budidaya (shrimp estate) dan pertambakan rakyat sehingga berdampak pada terjadinya erosi dan abrasi lingkungan pesisir yang ujungnya mengecilnya pulau-pulau dan pemukiman masyarakat pesisir.(***)
Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post