Arief Satria (Kompas 28 Des 2015) melansir pendapat Bryant dan Bailey (2001) bahwa kerusakan alam merupakan politicized environment. Artinya, persoalan lingkungan tak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi di mana masalah itu muncul. Jadi, kerusakan alam bukanlah masalah teknis semata yang biasanya hanya diselesaikan dengan teknologi, melainkan merupakan problem tata kelola yang harus diselesaikan secara ekonomi politik.
Menurut Bryant dan Bailey (2001), pada akhirnya tentu rakyat miskinlah yang paling dirugikan karena hidupnya sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Sebagai contoh, pengusaha perikanan bisa secara mudah mengalihkan wilayah tangkapnya, sementara nelayan kecil dengan modal yang terbatas tidak bisa berbuat apa-apa ketika sumber daya ikannya sudah habis.
Apalagi seperti kata Goodwin (1990), bahwa nelayan kecil tidak mampu memengaruhi pasar dan kebijakan sehingga mereka terus akan menjadi korban dari kerusakan laut. Tentu nelayan-nelayan kecil kita tidak kuasa menghadapi tekanan kapal-kapal asing, baik di Natuna maupun Arafura, karena kehadiran mereka merupakan kepentingan para pihak sehingga menjadi masalah ekonomi-politik yang rumit. Untung saja kini pemberantasan perikanan ilegal sudah semakin masif.
Pusat Penelitian Hutan Internasional (CIFOR) tahun 2017 melakukan riset bahwa hutan gundul (deforestasi) dapat merusak laut dan ekosistem mangrove. Mengapa? Negara Indonesia memiliki hutan mangrove seluas 2.900.000 hektar dan hampir satu per empat persen dari seluruh ekosistem hutan mangrove di seluruh dunia. Hutan mangrove mampu menyerap banyak karbon penghasil efek gas rumah kaca karena dalam satu hektar hutan mangrove Indonesia mampu menyerap 5 kali lipat lebih banyak dari karbon hutan dataran tinggi (daratan).
Dengan kata lain, satu per tiga persen dari seluruh karbon yang tersimpan di ekosistem seluruh pesisir dunia, tersimpan di hutan mangrove Indonesia. Dari 3,14 miliar ton jumlah karbon yang tersimpan di Indonesia, perlu 20 tahun untuk Indonesia mampu mengeluarkan karbon dalam jumlah tersebut (merujuk pada tingkat penggunaan bahan bakar berbasis fosil pada tahun 2011). Kerusakan hutan mangrove di Indonesia terjadi hampir setiap tahun, dimana hampir 52.000 ha hutan mangrove Indonesia hilang.
Masih melansir data Pusat Penelitian Hutan Internasional (CIFOR) tahun 2017 itu, bahwa rentang waktu 3 dekade terakhir, 40% hutan mangrove Indonesia rusak, disebabkan oleh budidaya perikanan yang membabat hutan mangrove. Deforestasi ini melepaskan banyak karbon. Pasalnya, ada 190.000.00 CO2 (equivalent) emisi tahunan dari kerusakan hutan mangrove di Indonesia.
Jumlah ini sama dengan 42% emisi global tahunan dari rusaknya ekosistem pesisir, berasal dari rusaknya hutan mangrove Indonesia. Menghentikan deforestasi hutan mangrove dapat membuat banyak perbedaan pada perubahan iklim, karena menghentikan kerusakan hutan mangrove dapat memenuhi ¼% dari target Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% pada tahun 2026.
Salah satu contoh deforestasi Mangrove yang paling nyata, yakni investasi shrimp estate di Pulau Sumbawa. Ditinjau dari politik agraria di wilayah Pulau Sumbawa, menjadi atensi rakyat. Terutama wilayah pesisir yang menjadi lahan pertambakan. Sangat banyak contoh kasus penguasaan tanah oleh berbagai investor dengan perusahaan yang sistemnya sangat bandel.
Sejarah penguasaan lahan oleh korporate, seperti wilayah Labuhan Bontong dan Gapit yang dikuasai oleh PT Alam Hijau melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas hamparan lahan tambak di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano dan Desa Gapit Kecamatan Empang seluas 650 hektar lebih sejak tahun 1986.
Menelisik contoh kasus diatas, bahwa masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini pun, tanah tambak tersebut belum bisa dikembalikan dan masih dalam sengketa. Apalagi hutan mangrove belum bisa di kembalikan juga fungsi hutan menjaga pesisir laut.
Mengapa begitu? sederhana sebenarnya dipahami, bahwa perusahaan tidak memiliki tanah sedikit pun. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan tambak modern (shrimp estate). Sementara syarat peminjaman adalah harus status Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian, metode seperti ini cikal bakal konflik lahan. Karena perusahaan tidak mau mengembalikan lahan tersebut, apabila setelah putus kontrak dalam jangka waktu puluhan tahun.
Meski masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tersebut tetap terkatung-katung alias tidak jelas. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara HGU PT Alam Raya atas lahan tersebut sudah melebihi 25 tahun. Mestinya HGU PT Alam Hijau atas lahan tersebut habis masanya pada tahun 2012 yang lalu. Tetapi justru disengketakan karena klaim sebagai hal milik perusahaan.
Begitu pun, lahan milik warga Labangka yang saat ini, masuk investasi perusahaan (korporate) yang merupakan rangkaian Food Estate. Tentu harus ditinjau ulang dan lakukan eksaminasi terhadap proses mendapatkan lahan. Selama rentang waktu 25 tahun lalu, status HGU bagi tanah-tanah pesisir yang digadai sebelumnya oleh kepemilikan pribadi. Kini tidak bisa kembali kepada pemiliknya. Karena sistem HGU upaya mendapatkan legalitas tanah bagi perusahaan investasi pertambakan.
Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Ditambah, gugusan hutan mangrove pesisir pantai dibabat habis hanya untuk investasi. Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya Industri Perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.
Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000-5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini. Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.
Discussion about this post