• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Hutan Gundul, Laut Rusak, Stop; Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

8 Desember 2021

Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

18 Desember 2025

Dongkrak Ekonomi Bombana, Andi Sumangerukka Salurkan Bantuan Pertanian

18 Desember 2025

HUT ke-22 Bombana, Gubernur Sultra Sebut Momentum Refleksi dan Sinergi Pembangunan

18 Desember 2025

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

17 Desember 2025

Bulog Sulselbar Salurkan Bantuan Pangan 81 Persen

17 Desember 2025

Rakor TPPS IV Konsel Fokus Sinergi Tekan Stunting

17 Desember 2025

Solois Albert Tanabe Rilis EP Perdana ‘Pendar di Matamu’

17 Desember 2025

Wujud Nyata Birokrasi Bersih, Imigrasi Tanjung Uban Raih Predikat WBK 2025

17 Desember 2025

UKW PWI Jaya Tetapkan 77 Wartawan Kompeten, Enam Harus Mengulang

17 Desember 2025

Sekda Asrun Lio Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2025

17 Desember 2025

10 Desa di Indonesia Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025

17 Desember 2025

Dari Wawonii ke Nasional, Kontau dan Hatamu Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

17 Desember 2025
Kamis, 18 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Hutan Gundul, Laut Rusak, Stop; Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Desember 2021
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal ikan. Foto: net

7
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Salah satu contoh deforestasi Mangrove yang paling nyata, yakni investasi shrimp estate di Pulau Sumbawa. Ditinjau dari politik agraria di wilayah Pulau Sumbawa, menjadi atensi rakyat. Terutama wilayah pesisir yang menjadi lahan pertambakan. Sangat banyak contoh kasus penguasaan tanah oleh berbagai investor dengan perusahaan yang sistemnya sangat bandel.

Sejarah penguasaan lahan oleh korporate, seperti wilayah Labuhan Bontong dan Gapit yang dikuasai oleh PT Alam Hijau melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas hamparan lahan tambak di Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano dan Desa Gapit Kecamatan Empang seluas 650 hektar lebih sejak tahun 1986.

Menelisik contoh kasus diatas, bahwa masyarakat sangat dirugikan. Hingga hari ini pun, tanah tambak tersebut belum bisa dikembalikan dan masih dalam sengketa. Apalagi hutan mangrove belum bisa di kembalikan juga fungsi hutan menjaga pesisir laut.

Mengapa begitu? sederhana sebenarnya dipahami, bahwa perusahaan tidak memiliki tanah sedikit pun. Namun, atas motif penyewaan lahan, kemudian digadai ke Bank untuk permodalan pengelolaan tambak modern (shrimp estate). Sementara syarat peminjaman adalah harus status Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian, metode seperti ini cikal bakal konflik lahan. Karena perusahaan tidak mau mengembalikan lahan tersebut, apabila setelah putus kontrak dalam jangka waktu puluhan tahun.

Meski masa berlakunya HGU sudah habis, tetapi status lahan tersebut tetap terkatung-katung alias tidak jelas. Seperti diketahui dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Sementara HGU PT Alam Raya atas lahan tersebut sudah melebihi 25 tahun. Mestinya HGU PT Alam Hijau atas lahan tersebut habis masanya pada tahun 2012 yang lalu. Tetapi justru disengketakan karena klaim sebagai hal milik perusahaan.

Begitu pun, lahan milik warga Labangka yang saat ini, masuk investasi perusahaan (korporate) yang merupakan rangkaian Food Estate. Tentu harus ditinjau ulang dan lakukan eksaminasi terhadap proses mendapatkan lahan. Selama rentang waktu 25 tahun lalu, status HGU bagi tanah-tanah pesisir yang digadai sebelumnya oleh kepemilikan pribadi. Kini tidak bisa kembali kepada pemiliknya. Karena sistem HGU upaya mendapatkan legalitas tanah bagi perusahaan investasi pertambakan.

Apalagi problemnya sekarang bagi kelautan dan perikanan mengalami sulitnya pendaratan ikan dan infrastruktur pelabuhan masih pendangkalan. Ditambah, gugusan hutan mangrove pesisir pantai dibabat habis hanya untuk investasi. Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur di maknai berlebihan dan bisa menjadi overfishing. Metode pendekatan penangkapan ikan terukur, lebih besar untungnya Industri Perikanan dibandingkan nelayan tradisional maupun nelayan skala menengah.

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000-5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini. Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia. Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol.

Baca Juga

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

Liberalisasi market ikan bersistem kuota discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?.

Akibatnya kedepan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat kouta discount tangkap ikan dengan kapal-kapal besar. Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu.

Untuk merestrukturisasi koperasi-koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan. Tentu, kerjasama ekonomi green yang dimaksud menteri kelautan dan perikanan bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholders, terutama organisasi nelayan dan koperasi.

Harapan, untuk pemerintah, ada pengembangan kerjasama teknis perikanan: tangkap dan budidaya, modernisasi teknologi pasca panen dan produk perikanan bernilai tambah sehingga menjadi mudah dalam proses perlindungan keanekaragaman hayati kelautan dan perikanan. Bukan untuk memanggil investasi untuk mengeruk ikan dan sumberdaya lainnya di laut Indonesia.

Kesimpulan:

Pemicu dampak kerusakan hutan dan laut yakni pertama, penebangan liar yang terjadi pada kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga mengubah fungsi hutan yang berdampak pada tercemarnya laut. Tentu, seluruh komoditas ikan dan lainnya rusak. Kedua, kebakaran hutan, bisa mengubah kondisi laut dan terumbu karang sebagai rumah ikan. Ketiga, merambah hutan yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hutan dan laut itu sendiri.

Keempat, ditambah penangkapan terukur yang berpotensi eksploitasi tanpa batas sehingga akan memicu illegal fishing, overfishing dan destructive fishing. Terutama pada sisi keadilan tidak terpenuhi antara nelayan berkapal besar dengan nelayan tradisional. Jelas memunculkan potensi kerusakan laut.

Kelima, perambahan hutan mangrove untuk program budidaya (shrimp estate) dan pertambakan rakyat sehingga berdampak pada terjadinya erosi dan abrasi lingkungan pesisir yang ujungnya mengecilnya pulau-pulau dan pemukiman masyarakat pesisir.(***)

Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Jangan lewatkan video populer:

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: FNIFront Nelayan IndonesiaHutanLautNelayanRusdianto SamawaSuara Pembaca
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Rare dan DKP Sultra Beri Pelatihan Implementasi PAAP

Next Post

Tim Litbang PWI Tangsel Temui Wakil Wali Kota Bahas Raperda CSR

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Tim Litbang PWI Tangsel Temui Wakil Wali Kota Bahas Raperda CSR

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bulog Sultra Jamin Stok Beras Aman Jelang Nataru

by Redaksi Penasultra.id
17 Desember 2025
0

Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan ketersediaan beras di wilayah Sultra aman...

Read moreDetails

Pererat Relasi, CIMB Niaga Kendari Gelar Padel Bersama OCTO Friends

16 Desember 2025

PT Vale Percepat Kesiapan Talenta Muda melalui Program Co-Ops

16 Desember 2025

Pertamina Audiensi dengan Gubernur Sulut, Perkuat Sinergi Jelang Nataru

16 Desember 2025

Pemkab Konkep Tingkatkan Pengelolaan RKUD di Bank Sultra

15 Desember 2025

Recommended Articles

Konkep Raih Penghargaan Daerah dengan Tingkat Kepatuhan SPT ASN Tertinggi

8 Maret 2023

Cokelat hingga Jason Ranti Akan Guncang Djiva Fest 2024

28 Oktober 2024

Honda Bagi-bagi THR pada Momen Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2024

Pengukuhan Tim di Dua Kecamatan, Sudiro Puji Kinerja Abuhaera

18 September 2020

Sultra Sumbang Medali Emas pada Dream Team Tennis Tournament Nasional 2024

9 Juli 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pemkot Baubau Diduga Sengaja Luluskan PPPK Paruh Waktu ‘Siluman’

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Dirut Bank Sultra Pimpin IKA SMAN 4 Kendari Periode 2025-2029

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UTTC Kendari Turunkan 42 Atlet di Kejuaraan Taekwondo Direktur Poltekkes Kendari Cup I

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tim Pansus DPRD Muna Temukan Kejanggalan Serius di RSUD dr LM Baharuddin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Gubernur Sultra Tinjau Kesiapan Venue Bombana Sebagai Calon Tuan Rumah Porprov 2026

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️