Sebagai negara hukum, Indonesia harus ditopang oleh sistem politik demokrasi. Karenanya menurut Anzhar, seluruh penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan.
Karena itu, ICMI mengimbau agar KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NKRI 1945.
Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.
Sesuai dengan prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan Pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.
“Kami percaya KPU punya kepekaan sosial dan politik terhadap segala upaya yang mengancam demokrasi Indonesia,” pungkas Anzhar.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post