Diketahui, dua Pj Bupati yang ditetapkan oleh Mendagri adalah, Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel). Keduanya bukanlah usulan Gubernur Sultra.
Karena hal tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi terpaksa mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Mendagri.
“Gubernur berhak tahu alasan penunjukan Penjabat yang tak melalui usulannya. Itu kan masih wajar,“ sebut mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini.
“Itu bijak mengingat di salah satu daerah, Penjabat Bupati Buton Selatan masih mendapat penolakan dari masyarakatnya,” pungkas Rami.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post