Dari kacamata ICMI Muda Sultra, kata Rami, masalah yang ada hanyalah persoalan kebijakan semata, sehingga terbentur pada masalah kewenangan.
Olehnya itu, benturan yang ada itulah yang semestinya harus diluruskan. Bukan malah dibuat semakin kisruh.
“Gubernur punya kewenangan untuk mengusulkan Penjabat Bupati sebagai perorangan tangan pusat di daerah dan Mendagri juga punya kewenangan untuk menetapkan usulan Gubernur itu. Itu Poinnya,” terangnya.
Diketahui, dua Pj Bupati yang ditetapkan oleh Mendagri adalah, Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel). Keduanya bukanlah usulan Gubernur Sultra.
Karena hal tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi terpaksa mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Mendagri.
Discussion about this post