1. Penolakan ratifikasi/aksesi dengan dalih merugikan petani tidak memiliki dasar legal dan justru merugikan kepentingan nasional.
2. Dalam tata niaga tembakau yang bersifat monopsoni, justru petani tembakau adalah pihak yang paling dirugikan dalam tata niaga tembakau.
3. Dalam tata niaga tembakau yang berbasis nikotin, seluruh mata rantai bisnis keseluruhannya dilaksanakan melalui kebohongan publik untuk menutup-nutupi keberadaan nikotin yang sangat adiktif dan merusak kesehatan.
4. Prinsip ‘improvisasi’ dan ‘liability’ dalam FCTC, memungkinkan pendekatan perlindungan untuk semua atau Protection for All, berupa: pemberdayaan petani melalui UU HAM, UU Perlindungan Petani, UU Desa, UU Pemda, UU Ketenagakerjaan, dan UU sektoral lain, serta mengurangi impor tembakau.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post