PENASULTRAID, JAKARTA – Pemerintah telah merilis aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
PP yang terdiri atas 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada hari yang sama. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PP ini adalah ketentuan mengenai Pengendalian Zat Adiktif (Produk Tembakau).
Ahmad Fanani, Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyambut baik pengesahan aturan pelaksana ini sebagai langkah penting dalam transformasi kesehatan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Dalam hal pengendalian tembakau, PP ini menandai berlakunya rezim baru pengendalian tembakau.
“Muatan pengaturan dalam PP tersebut belum mencerminkan norma pengendalian yg maksimal, tapi patut disyukuri sebagai “Kado awal Agustusan”,” kata Fanani dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2024.
Menurutnya, ada beberapa hal yang patut diapresiasi antara lain, pertama, adanya larangan penjualan kepada orang di bawah 21 tahun. Kedua, larangan penjualan rokok batangan. Ketiga, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kemudian, keempat, tempat khusus merokok harus terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lalang orang dan terakhir, larangan merokok atau menampilkan rokok di media apapun.
Selain itu, diluar berbagai pengaturan progresif yang baik tersebut, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan dari IISD. Pertama, IISD menyayangkan iklan masih dibolehkan. Kedua, salah satu faktor determinan penyebab darurat rokok sedemikian mencemaskan adalah ‘sihir’ iklan dan ketiga, peringatan kesehatan hanya 50%.
Discussion about this post