PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda angkat bicara terkiat sorotan beberapa media online nasional yang menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur tv swasta asal Bondowoso, Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dimana direktur tv swasta tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan Sara lewat kanal Youtube “Aktual TV”.
Ketua IJTI Koorda Tapal Kuda, Tomy Iskandar mengatakan, konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai kode etik jurnalis (KEJ) yang dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” kata Tomy melalui rilis persnya, Jumat 15 Oktober 2021.
Page 1 of 3
Discussion about this post