Putusan MK tersebut telah menyelamatkan sekaligus menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada saat ini.
UU Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk lembaga negara, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan masyarakat, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum dan keadilan, serta untuk menjaga stabilitas demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, DPR RI sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya hendak mengabaikan atau tidak melaksanakan Putusan MK tersebut.
Secara nyata tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tidak menghormati dan tidak melaksanakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan hukum dan merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
Hal ini berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, memunculkan budaya patronase politik pada setiap suksesi pimpinan daerah, serta rendahnya kualitas kompetisi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, DPP IKAFH UNDIP periode 2021-2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Discussion about this post