PENASULTRAID, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan bahwa permasalahan penahanan gaji bidan desa Mega Sasmita yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus diusut tuntas.
Hal tersebut diungkapkan Firdaus ketika menerima audiensi bidan Mega Sasmita didampingi sang suami bersama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Sarjono yang juga Plt Ketua SMSI Sultra di Jakarta pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu.
“Gaji merupakan hak yang harus diterima setiap ASN. Penahanan gaji tanpa prosedur patut diduga adalah penzoliman,” kata Firdaus, pimpinan organisasi yang beranggotakan 2.600 media siber.
Menurut Firdaus, tidak ada dalih apa pun yang membenarkan penahanan gaji bidan Mega karena menjalani studi yang dibekali surat tugas belajar (Tubel) dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba.
“Penahanan gaji bidan Mega disayangkan karena melanjutkan pendidikan profesi dibekali surat tugas belajar dari Pj Bupati Konawe,” kata pimpinan Group Majalah Teras itu.
Bahkan, kata Firdaus lagi, seseorang yang mengantongi surat tugas belajar dapat difasilitasi subsidi biaya atau beasiswa dari pemerintah daerah setempat.
“Aneh juga pimpinan Bu Mega. Mestinya Bu Mega disupport dengan beasiswa pendidikan. Eh, malah tahan gajinya,” sorotnya.
Discussion about this post