Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat. Biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji sebagai ASN yang disandangnya selama ini.
Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.
Kuasa Hukum bidan Mega, La Ode Tamsil membenarkan penahanan gaji kliennya yang menyebabkan trauma setelah menerima sanksi.
“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita telah dilakukan sejak bulan Juli 2024,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027.
Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil untuk mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode 2008-2009 itu.
Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.
Discussion about this post