Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil untuk mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode 2008-2009 itu.
Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.
Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.
“Klien saya menolak untuk tanda tangan karena surat pernyataan itu tidak mendasar,” tegas Tamsil.
Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.
Saat ditanya sejak kapan Bidan Mega tidak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin tugas belajar.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post