PENASULTRAID, TANJUNG UBAN – Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam kegiatan yang digelar bersama insan media.
Kegiatan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan dengan masyarakat melalui media.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dengan menciptakan inovasi-inovasi layanan baru yang dapat memudahkan masyarakat. Di antaranya, pelayanan paspor dan izin tinggal, penguatan pengawasan keimigrasian, serta meningkatkan sinergi dengan instansi-instansi terkait.
Seluruh program layanan dilaksanakan untuk mendukung keamanan negara dan pelayanan publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel.
Adi Hari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan pers yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam membantu persebaran informasi yang akurat, berimbang dan edukatif kepada masyarakat.
Disamping itu, peran media juga sangat penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Selama 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban berhasil merealisasikan belanja anggaran mencapai Rp10.363.578.618 atau sebesar 96,17% dari total PAGU efektif sebesar Rp10.776.826.000 dan 75,31% dari total PAGU global sebesar Rp13.760.436.000.
Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19.327.029.438 atau 62,69% dari target sebesar Rp30.827.200.000.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 5.479 paspor elektronik diterbitkan dalam periode Januari hingga Desember 2025 dengan rincian sebanyak 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor, baik habis masa berlaku, halaman penuh, rusak hingga hilang.
Selain itu, tercatat delapan penolakan permohonan paspor by system dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural.
Sejalan dengan pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil diterbitkan, tercatat sebanyak 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap.
Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP (Multiple Re-Entry Permit).
Kantor Imigrasi Tanjung Uban memiliki 3 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 604.720 perlintasan yang terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan dan 302.560 orang untuk keberangkatan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
· TPI Bandar Bentan Telani tercatat sebanyak 297.156 orang untuk kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan.
· TPI Bandar Seri Udana tercatat sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan dan 2.628 orang untuk keberangkatan.

Discussion about this post