· TPI Tanjung Uban tercatat sebayak 2.373 orang untuk kedatangan dan 1.879 orang untuk keberangkatan.
Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berupaya dalam melakukan penyebaran informasi keimigrasian, baik mengenai pelayanan maupun inovasi yang dimiliki khusus oleh Imigrasi Tanjung Uban.
Sepanjang 2025, telah tercatat publikasi dalam media internal sebanyak 306 postingan Instagram, 167 postingan X, 167 postingan Facebook, 98 postingan TikTok dan berhasil terselenggara sebanyak 5 sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat yang berasal dari anak-anak hingga orang dewasa di segala bidang. Sedangkan untuk media eksternal tercatat sebanyak 52 publikasi.
Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakkan hukum pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban, telah dilaksanakan sebanyak 84 operasi mandiri maupun operasi intelijen. Melaksanakan 2 kali kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), 1 kali operasi gabungan, serta melakukan 3 tindakan administrasi keimigrasian.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil melakukan penegakan hukum melalui Projustitia sebanyak 1 tindakan dalam mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, Imigrasi Tanjung Uban menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia.
Kelima pelaku yang terdiri dari satu orang tekong penyelundup, dua tekong pelacak atau mata-mata, serta dua anak buah kapal dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian, dengan putusan hukuman 7 tahun penjara.
Terdapat pula barang bukti berupa 2 unit speedboat fiber dengan kapasitas mesin 15 PK, dan 1 unit speedboat dengan mesin 40 PK.
Saat ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban sedang melaksanakan Immigration on Shipping (IoS) perihal permohonan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut Kapal Pesiar MV Star Voyager dengan rute tujuan Singapore – Port Klang – Bintan – Singapore yang dimulai dari 18 Desember 2025 hingga 8 Februari 2026 dan terdiri dari beberapa jadwal perjalanan.
Melalui kerja sama setiap anggota serta konsistensi dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Uban berhasil menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-61.OT.03.03 Tahun 2025 dan diserahkan dalam Penganugerahan Satuan Kerja WBK yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI di Shangri La Hotel, Jakarta pada Selasa 16 Desember 2025.
Atas semua pencapaian itu, Adi Hari kembali mengaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat tata kelola organisasi, serta memastikan fungsi keimigrasian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, daerah dan negara.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post