PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Dr Hamrin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang baru saja diputuskan pada Senin 16 Oktober 2023.
Pakar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
“Jelas bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang dibawah UUD NRI 1945 bukan membuat UU,” tegas Hamrin dalam keterangannya, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia menyebut, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945. Pasalnya, MK bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat norma baru (positive legislator) tetapi MK adalah lembaga negara yang berwenang membatalkan norma yang ada dalam suatu undang-undang bila bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Olehnya itu, Hamrin sangat menyayangkan putusan yang ada.
Discussion about this post