• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IV) Visi Misi AMIN: Pengurusan Izin Kapal Nelayan Dipermudah

6 Januari 2024

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

3 Juni 2026

Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

ABUPI Dorong SDM Kepelabuhanan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Global

3 Juni 2026

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

2 Juni 2026

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

PT ANTAM UBPN Konut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

1 Juni 2026

Cek Tabungan Anda! Ini Batas Aman Bunga Bank agar Tetap Dijamin LPS

29 Mei 2026

LPS Pastikan Suku Bunga Penjaminan Bank Tak Berubah

29 Mei 2026
Kamis, 4 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IV) Visi Misi AMIN: Pengurusan Izin Kapal Nelayan Dipermudah

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal nelayan. Foto: KBR

7
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pasangan AMIN (Anies-Gus Imin), menetapkan program dalam visi misinya. Program ini, sudah lama. Bukan sesuatu yang baru. Namun, bagi pasangan AMIN harus ada perbaikan pelayanan cepat, tanggap dan sifatnya darurat.

Setelah melakukan dialog “Desak Anies” diberbagai pesisir atau sentra aktivitas nelayan seperti Banyuwangi, Lamongan, Kepulauan Riau, Banjarmasin, dan lainnya, pasangan AMIN menerima desakan nelayan untuk perbaiki dan permudah proses pengurusan izin kapal nelayan.

Pasangan AMIN melihat ada kesulitan pengurusan izin, setelah UU Omnibuslaw berlaku. Regulasi tersebut, pengurusan izin terpusat, mulai dari kapal nelayan tradisional hingga fishing industry.

Pengurusan izin kapal perikanan merupakan produk hukum dan kebijakan bidang perikanan tangkap yang membawa keuntungan ekonomi bagi stakeholders perikanan, baik nelayan, ABK, industri olahan, UPI-UPI, buruh nelayan, pekerja industri, pengusaha, hingga ibu-ibu rumah tangga nelayan.

Dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan. Selama ini, belum terbuka. Masih saling tertutup. Karena pengurusan izin itu bagian empuk dari pendapatan para mafia pengurusan izin kapal nelayan.

Kedepan, pasangan AMIN anggap sangat urgen dan penting transparansi, kredibilitas dan tanggung jawab negara terhadap pengurusan izin kapal nelayan. Maka aktivitas pengurusan, pembuatan dan perpanjangan izin bagi kapal nelayan tidak ditemukan kejanggalan, sebagaimana selama ini terjadi.

Seluruh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, TNIAL dan KPK harus melakukan pengawasan yang ketat. Penting, penegak hukum melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas transaksi pengurusan perizinan ilegal di sektor kelautan dan perikanan.

Pasangan AMIN menilai seluruh proses pengurusan izin sangat makan waktu lama, jadi permainan mafia. Mulai dari prosedur syarat, metode pembayaran, dokumen dan jumlah bayar yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Sala satu pekerjaan besar pasangan AMIN yakni merubah dan/atau batalkan UU Omnibuslaw yang merupakan pemicu amburadulnya pengurusan izin maupun koordinasi antar kementerian serta lembaga negara.

Misalnya, nelayan (pemilik kapal) mengurus dokumen sangat banyak, mulai syarat dari rekomendasi kepala desa, syahbandar, kepolisian, hingga dinas perhubungan yang terbelit-belit sekali. Kurun waktu 10 tahun ini, nelayan mengeluh proses perizinan yang panjang dan penuh sarang mafia.

Padahal, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada ayat 3 berbunyi: Setiap orang yang operasikan kapal penangkap ikan, baik nelayan lokal maupun kapal-kapal industri di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE wajib membawa SIPI asli.

Pada Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.

Untuk pertegas aturan undang-undang tersebut maka peran dan tanggung jawab Kementerian Kelautan – Perikanan dan Kementerian Perhubungan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Data dari lapangan di Kota Tegal, Madura, Banyuwangi, Kalimantan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Kaltara dan Pulau Sumbawa dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuak adanya dugaan perlambat, persulit dokumen hingga kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap. Padahal, standar alat tangkap satu paket perizinannya dengan kapal sebagai bagian dari peralatan melaut bagi nelayan.

Saat pengurusan izin, banyak nelayan mengeluhkan sistem izin saat ini. Sulit pengurusan karena nelayan tak mau bayar pundi-pundi mafia. Kalau mudah, bayarannya harus tinggi. Modus-modus mafia model seperti harus segera dikerangkeng dan ditangkap oleh penegak hukum.

Pasangan AMIN kedepan harus menciptakan nomenklatur program pengurusan izin seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kehadiran sistem Samsat perizinan kapal ini nanti, untuk tingkatkan layanan izin para nelayan sehingga mudah, dekat, dan meningkatkan kualitas untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Tetapi, kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat masih belum memenuhi azas tersebut. Maka, pasangan AMIN mendasarkan kebijakan kedepan, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (akses) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil, maka sistem Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan adalah desakan dari nelayan.

Pelayanan perizinan tentu memperhatikan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang selama ini efektif untuk mensuplay bahan baku UPI-UPI. Pelayanan pemerintah ini bertujuan memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil.

Selain itu, transaksi pembayaran atas perizinan juga banyak dugaan-dugaan yang tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara alias pungutan luar. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO dan SIPI dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara jumlah PNBP, metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Rusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKAD Konsel Siap Bayarkan Kenaikan 8 Persen Gaji ASN

Next Post

Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

RelatedPosts

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

28 Februari 2026
Load More
Next Post

Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

by Redaksi Penasultra.id
3 Juni 2026
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Pelatihan Petugas Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di salah satu...

Read moreDetails

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Recommended Articles

Umar Samiun Buka Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

25 April 2023

Perusahaan Dibawah Naungan Kadin Sultra Berhasil Ekspor Puluhan Ton Jagung

22 Juli 2022

Bupati Ruksamin Prioritas Bangun SDM Lalu Infrastruktur Ibu Kota Wanggudu

6 Oktober 2020

Mudik Lebih Awal dengan Lion Air dapat Harga Diskon, Mau?

6 April 2023

Kalla Toyota Candy World di Kendari Hadir dengan Beragam Promo Menarik

16 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Greysia Poli/Apriyani Rahayu Raih Golden Award Siwo PWI 2021

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Asmo Sulsel dan Bikers Honda Ramaikan Ajang GP Hub Goes To Makassar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Sultra Pastikan Bantuan Rumah Layak bagi Warga Buton Selatan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️