• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

(Bagian IV) Visi Misi AMIN: Pengurusan Izin Kapal Nelayan Dipermudah

6 Januari 2024

Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

23 Juni 2026

Wabup Sinjai Minta Warga Tak Takut Disensus

23 Juni 2026

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

23 Juni 2026

ANTAM Konut Dorong Budaya Pilah Sampah Melalui Edukasi dan Aksi Nyata

23 Juni 2026

Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2

23 Juni 2026

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

22 Juni 2026

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

Pertamina Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Lindee Cremona Kembali Sapa Pendengar Lewat Single ‘Anakmu Slalu Cinta’

22 Juni 2026

Kemenpar Perkuat Pasar Korsel Lewat Indonesia Sales Mission di Busan dan Gwangju

22 Juni 2026

Outlook Ketenagakerjaan 2026, Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

22 Juni 2026
Rabu, 24 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

(Bagian IV) Visi Misi AMIN: Pengurusan Izin Kapal Nelayan Dipermudah

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
6 Januari 2024
in PenaPembaca
A A
0

Ilustrasi kapal nelayan. Foto: KBR

7
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Rusdianto Samawa

Pasangan AMIN (Anies-Gus Imin), menetapkan program dalam visi misinya. Program ini, sudah lama. Bukan sesuatu yang baru. Namun, bagi pasangan AMIN harus ada perbaikan pelayanan cepat, tanggap dan sifatnya darurat.

Setelah melakukan dialog “Desak Anies” diberbagai pesisir atau sentra aktivitas nelayan seperti Banyuwangi, Lamongan, Kepulauan Riau, Banjarmasin, dan lainnya, pasangan AMIN menerima desakan nelayan untuk perbaiki dan permudah proses pengurusan izin kapal nelayan.

Pasangan AMIN melihat ada kesulitan pengurusan izin, setelah UU Omnibuslaw berlaku. Regulasi tersebut, pengurusan izin terpusat, mulai dari kapal nelayan tradisional hingga fishing industry.

Pengurusan izin kapal perikanan merupakan produk hukum dan kebijakan bidang perikanan tangkap yang membawa keuntungan ekonomi bagi stakeholders perikanan, baik nelayan, ABK, industri olahan, UPI-UPI, buruh nelayan, pekerja industri, pengusaha, hingga ibu-ibu rumah tangga nelayan.

Dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan. Selama ini, belum terbuka. Masih saling tertutup. Karena pengurusan izin itu bagian empuk dari pendapatan para mafia pengurusan izin kapal nelayan.

Kedepan, pasangan AMIN anggap sangat urgen dan penting transparansi, kredibilitas dan tanggung jawab negara terhadap pengurusan izin kapal nelayan. Maka aktivitas pengurusan, pembuatan dan perpanjangan izin bagi kapal nelayan tidak ditemukan kejanggalan, sebagaimana selama ini terjadi.

Baca Juga

Front Nelayan Indonesia Minta Prabowo Subianto Segera Pecat Menteri KKP

Partai Negoro: Prabowo Harus Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Partai Negoro Minta Prabowo Jangan Pilih Menteri Bajak Laut

Misteri Lagu Mars IMM: Bung Djazman Al-Kindi Komposer Seribu Tahun

Seluruh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, TNIAL dan KPK harus melakukan pengawasan yang ketat. Penting, penegak hukum melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas transaksi pengurusan perizinan ilegal di sektor kelautan dan perikanan.

Pasangan AMIN menilai seluruh proses pengurusan izin sangat makan waktu lama, jadi permainan mafia. Mulai dari prosedur syarat, metode pembayaran, dokumen dan jumlah bayar yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Sala satu pekerjaan besar pasangan AMIN yakni merubah dan/atau batalkan UU Omnibuslaw yang merupakan pemicu amburadulnya pengurusan izin maupun koordinasi antar kementerian serta lembaga negara.

Misalnya, nelayan (pemilik kapal) mengurus dokumen sangat banyak, mulai syarat dari rekomendasi kepala desa, syahbandar, kepolisian, hingga dinas perhubungan yang terbelit-belit sekali. Kurun waktu 10 tahun ini, nelayan mengeluh proses perizinan yang panjang dan penuh sarang mafia.

Padahal, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada ayat 3 berbunyi: Setiap orang yang operasikan kapal penangkap ikan, baik nelayan lokal maupun kapal-kapal industri di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE wajib membawa SIPI asli.

Pada Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.

Untuk pertegas aturan undang-undang tersebut maka peran dan tanggung jawab Kementerian Kelautan – Perikanan dan Kementerian Perhubungan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Data dari lapangan di Kota Tegal, Madura, Banyuwangi, Kalimantan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Kaltara dan Pulau Sumbawa dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuak adanya dugaan perlambat, persulit dokumen hingga kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap. Padahal, standar alat tangkap satu paket perizinannya dengan kapal sebagai bagian dari peralatan melaut bagi nelayan.

Saat pengurusan izin, banyak nelayan mengeluhkan sistem izin saat ini. Sulit pengurusan karena nelayan tak mau bayar pundi-pundi mafia. Kalau mudah, bayarannya harus tinggi. Modus-modus mafia model seperti harus segera dikerangkeng dan ditangkap oleh penegak hukum.

Pasangan AMIN kedepan harus menciptakan nomenklatur program pengurusan izin seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kehadiran sistem Samsat perizinan kapal ini nanti, untuk tingkatkan layanan izin para nelayan sehingga mudah, dekat, dan meningkatkan kualitas untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Tetapi, kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat masih belum memenuhi azas tersebut. Maka, pasangan AMIN mendasarkan kebijakan kedepan, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (akses) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil, maka sistem Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan adalah desakan dari nelayan.

Pelayanan perizinan tentu memperhatikan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang selama ini efektif untuk mensuplay bahan baku UPI-UPI. Pelayanan pemerintah ini bertujuan memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil.

Selain itu, transaksi pembayaran atas perizinan juga banyak dugaan-dugaan yang tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara alias pungutan luar. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO dan SIPI dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara jumlah PNBP, metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Rusdianto SamawaVisi Misi AMIN
Share3Tweet2SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKAD Konsel Siap Bayarkan Kenaikan 8 Persen Gaji ASN

Next Post

Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

RelatedPosts

Ketika Kesalahan Sistem Merugikan Masyarakat

19 Juni 2026

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026
Load More
Next Post

Faktor Islam dalam Diplomasi Indonesia terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Cegah Investasi Bodong, OJK Sultra Ajak Mahasiswa Terapkan Prinsip 2L

by Redaksi Penasultra.id
22 Juni 2026
0

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026.

Read moreDetails

Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

22 Juni 2026

OJK Sultra Gandeng Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan Digital Generasi Muda

22 Juni 2026

Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

18 Juni 2026

OJK dan TPAKD Wakatobi Perkuat Sinergi Percepatan Program Prioritas Inklusi Keuangan

17 Juni 2026

Recommended Articles

Kelas PWI Jaya Segera Hadapi Sempro dan Bimbingan Skripsi di STIH Painan

20 Januari 2024

Gubernur Sultra Tekankan Peran Parpol sebagai Pengontrol Pemerintah

24 November 2025

Gagasan Anies: Harmonisasi Sosial Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kelautan-Perikanan

9 Desember 2023

Lion Air Siap Gelar Umrah Travel Fair 2023

3 Juli 2023

WUSS Bercerita Tentang Tumbuh Bertahan Tanpa Tepuk Tangan di Single Terbaru

5 Februari 2026
Load More

Populer Minggu Ini

  • Model Cilik Asal Sultra Borong Penghargaan di Supra Stars Indonesia 2026

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Prof. Zudan: Sistem Merit Jadi Fondasi Pengelolaan 6,7 Juta ASN

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kuasa Hukum Andi Uci Beber Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Perkuat Literasi Keuangan Anak Muda, OJK dan Bank Sultra Luncurkan “OK BGT” Lewat Live Instagram

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Jangkau hingga Pelosok Sultra, Kalla Toyota Beri Jaminan Servis Tanpa Batas

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️