Oleh: Irman
Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial.
Kalimat kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya.
Kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai.
Sedangkan untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga negaranya.
Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Segala kebijakan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakan tersebut diambil.
Discussion about this post