Oleh: Irman
Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial.
Kalimat kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya.
Kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai.
Sedangkan untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga negaranya.
Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Segala kebijakan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakan tersebut diambil.
Pengamanatan tanggung jawab ini diberikan karena pemahaman bersama seluruh rakyat Indonesia termasuk para founding father terhadap kesengsaraan yang dialami sebagai bangsa yang terjajah, yang mana tidak pernah merasakan kesejahteraan sosial dan hanya disajikan jurang besar antara si-kaya dan si-miskin selama masa penjajahan tersebut.
Kebijakan perencanaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat membutuhkan sumber data utama sebagai sandaran dalam monitoring terhadap hasil-hasil pembangunan serta untuk melihat capaian pembangunan yang sudah dilaksanakan, sehingga program-program pembangunan berikutnya dapat lebih optimal.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan oleh BPS merupakan salah satu sumber informasi untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sejak tahun 2015, pengumpulan data Susenas dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu bulan Maret dan September. Susenas yang dilaksanakan pada bulan Maret bisa disajikan sampai level kabupaten/kota. Susenas yang mengumpulkan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, merupakan sumber data yang digunakan untuk memperoleh berbagai indikator.
Discussion about this post