“Pemain asing dan tim ofisialnya cukup melampirkan rekomendasi dari organisasi olahraga. Persyaratannya lebih sederhana, sebagaimana yang diatur dalam PP 40 tahun 2023 dan Permenkumham 22 tahun 2023. Jadi bisa langsung diberikan visa tanpa syarat keterangan pengalaman kerja, Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian negara asal,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat 27 Oktober 2023.
Penghapusan beberapa poin dalam persyaratan visa tersebut didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.
“Tahun ini Indonesia ada banyak event olahraga internasional. Kita manfaatkan momentum ini untuk memperbaiki layanan keimigrasian agar Indonesia semakin diperhitungkan dalam penyelenggaraan event internasional,” pungkas Silmy.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post