<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1614072928346000&usg=AFQjCNF7h3VmEeiVgR0g0RYKYSBXnos76g">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – Di hari ke empat event Capital Market Summit and Expo (CMSE), 22 Oktober 2020, Bursa Efek Indonesia menggelar seminar produk pasar modal dengan tema “Reksadana, ETF dan Indeks”. Pada seminar tersebut, pihak CMSE menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pudjo Damaryono. Menurut Pudjo Damaryono, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 27 UU Pasar Modal,” kata Pudjo. Ada yang perlu diperhatikan saat berinvestasi di reksadana, kata Pudjo, yaitu selalu memperhatikan legalitas pengelola, legalitas produk dan legalitas agen penjual. “Legalitas pengelola yakni pastikan manajer investasi telah memiliki izin usaha dari OJK. Sedangkan legalitas produk yaitu pastikan produk reksadana telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sementara legalitas agen penjualan yaitu pastikan agen penjualan efek reksadana telah terdaftar di OJK,” beber Pudjo Damaryono. Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Ignatius Denny W mengatakan, pihaknya terus mengembangkan literasi reksadana ke publik. Hal tersebut dilakukan agar pemahaman masyarakat atau investor soal reksadana di pasar modal semakin meningkat. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/gxkO4QdCQIs
Discussion about this post