Keenam, ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan dan ketujuh, ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
“Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan,” terang Danang dalam keterangannya, Sabtu 30 Desember 2023.
Persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil ini, kata Danang, berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air. Persyaratan ini sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.
“Lion Group mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan (sebelum terbang), demi faktor keselamatan dan kesehatan,” ujar Danang.
Discussion about this post