Oleh karena itu, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja WNI yang ingin memiliki Pertashop mulai dari pebisnis hingga pelaku UMKM.
Dengan jaminan aspek safety, bahan bakar berkualitas, harga jual yang terjangkau, kata Laode, ditambah jaminan kehandalan pasokan karena di supply dengan menggunakan mobil tanki dari supply point terdekat, membuat Pertashop menjadi outlet yang menjanjikan.
“Rata-rata penjualan Pertashop mencapai minimum 300 liter per hari untuk produk Pertamax dengan harga setara SPBU terdekat. Pertashop juga menjadi outlet yang menjual Elpiji Bright Gas, pelumas dan produk retail pertamina lainnya,” kata Laode Syarifuddin melalui rilis persnya, Senin 19 Oktober 2020.
Menurutnya, Pertashop dipersyaratkan berada di desa atau kecamatan yang belum memiliki SPBU atau lembaga penyalur pertamina dalam radius 10 km.
Terdapat tiga kategori Pertashop yang disesuaikan dengan ketersediaan lahan yang dimiliki.
“Pertashop Gold untuk luas lahan minimum 210 m², Pertashop Platinum untuk luas lahan minimum 300 m² serta Pertashop Diamond untuk luas lahan minimum 500 m² persegi. Luasan tanki penyimpanan dan varian produknya tentunya menyesuaikan,” beber Laode.
Pertamina terbuka bagi semua pihak yang ingin mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pemilik Pertashop. Pertamina juga akan menganalisa dan mengevaluasi secara transparan calon lokasi Pertashop yang diajukan.
Discussion about this post