Terkait pembentukan Perda, Mendagri mengatakan bahwa setiap Perda yang disusun harus melalui proses kajian akademis yang matang dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Perda yang efektif diharapkan tidak hanya didasarkan pada kajian akademik, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam fungsi penyusunan anggaran, DPRD diingatkan untuk menyusun anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Anggaran yang disusun harus mencerminkan kebutuhan rakyat dan digunakan secara efektif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mendagri juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan efektivitas program pemerintah daerah.
“Anggota DPRD harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket dengan bijaksana untuk menjaga keseimbangan kekuasaan checks and balances dan memastikan program pemerintah daerah berjalan efektif,” tegas Mendagri.
Pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai persoalan masyarakat dan mendukung agenda prioritas nasional, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Discussion about this post