PENASULTRA.ID, KONAWE – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu membuat semua sektor terdampak, termasuk sektor ekonomi.
Tak sedikit perusahaan khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpaksa harus merumahkan karyawannya, bahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat survive atau bertahan.
Namun berbeda dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pasalnya perusahaan pemurnian nikel yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap karyawannya ditengah pandemi Covid-19.
Hanya saja beberapa karyawan PT. VDNI dan PT.OSS dirumahkan namun tetap menerima gaji pokok tanpa potongan sepeserpun. Alasannya karena beberapa karyawan tersebut berdomisili diluar wilayah lingkar tambang.
Salah satu karyawan PT. VDNI yang dirumahkan, Jamaluddin (37) mengatakan, ia termasuk orang yang beruntung karena dimasa pandemi ada banyak pekerja yang terkena PHK.
“Alhamdulillah bisa menjadi karyawan PT. VDNI, kalau tidak mungkin saya sudah di PHK. Karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi karyawan disini disaat masa pandemi seperti sekarang,” kata Jamaluddin melalui rilis persnya, Senin 20 Desember 2021.
Menurutnya, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan karena saat itu hasil rapid testnya dinyatakan positif.
Dua Sisi Jurnalisme Siber https://t.co/betVr016ox
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 19, 2021
“Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, atau hanya dapat setengah. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk dan tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala ini.
Discussion about this post