
PENASULTRA.ID, KONAWE – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu membuat semua sektor terdampak, termasuk sektor ekonomi.
Tak sedikit perusahaan khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terpaksa harus merumahkan karyawannya, bahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat survive atau bertahan.
Namun berbeda dengan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).
Pasalnya perusahaan pemurnian nikel yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe itu sama sekali tidak melakukan PHK terhadap karyawannya ditengah pandemi Covid-19.
Hanya saja beberapa karyawan PT. VDNI dan PT.OSS dirumahkan namun tetap menerima gaji pokok tanpa potongan sepeserpun. Alasannya karena beberapa karyawan tersebut berdomisili diluar wilayah lingkar tambang.
Salah satu karyawan PT. VDNI yang dirumahkan, Jamaluddin (37) mengatakan, ia termasuk orang yang beruntung karena dimasa pandemi ada banyak pekerja yang terkena PHK.
“Alhamdulillah bisa menjadi karyawan PT. VDNI, kalau tidak mungkin saya sudah di PHK. Karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi karyawan disini disaat masa pandemi seperti sekarang,” kata Jamaluddin melalui rilis persnya, Senin 20 Desember 2021.
Menurutnya, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan karena saat itu hasil rapid testnya dinyatakan positif.
Dua Sisi Jurnalisme Siber https://t.co/betVr016ox
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 19, 2021

“Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, atau hanya dapat setengah. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk dan tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala ini.
Senada, karyawan PT. OSS yang juga dirumahkan, Firman (27) mengatakan, ia dirumahkan karena ada salah satu karyawan yang bertugas di divisi yang sama dengannya dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan rapid test.
Dimana saat itu perusahaan saat ketat terhadap protokol kesehatan (prokes), bahkan memberikan sanki bagi karyawan yang tak taat prokes.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak info PHK besar-besaran, tapi Alhamdulillah saya hanya dirumahkan dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Ini membuat saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT. VDNI dan PT. OSS,” kata Firman.
Ia mengatakan, setelah dirumahkan selama kurang lebih dua bulan, dirinya kembali dipanggil bekerja oleh pihak perusahaan.
“Dimasa pandemi saat itu semua orang mengeluh, tidak ada penghasilan, dipecat dan lain-lain. Alhamdulillah saya masih menerima gaji meskipun dirumahkan. Dan itu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya,” Firman memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post