Senada, karyawan PT. OSS yang juga dirumahkan, Firman (27) mengatakan, ia dirumahkan karena ada salah satu karyawan yang bertugas di divisi yang sama dengannya dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan rapid test.
Dimana saat itu perusahaan saat ketat terhadap protokol kesehatan (prokes), bahkan memberikan sanki bagi karyawan yang tak taat prokes.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak info PHK besar-besaran, tapi Alhamdulillah saya hanya dirumahkan dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Ini membuat saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT. VDNI dan PT. OSS,” kata Firman.
Ia mengatakan, setelah dirumahkan selama kurang lebih dua bulan, dirinya kembali dipanggil bekerja oleh pihak perusahaan.
“Dimasa pandemi saat itu semua orang mengeluh, tidak ada penghasilan, dipecat dan lain-lain. Alhamdulillah saya masih menerima gaji meskipun dirumahkan. Dan itu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya,” Firman memungkasi.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/_giIl2XcPu0
Discussion about this post