“Alhamdulillah bisa menjadi karyawan PT. VDNI, kalau tidak mungkin saya sudah di PHK. Karena saat itu ada PHK besar-besaran dibanyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi karyawan disini disaat masa pandemi seperti sekarang,” kata Jamaluddin melalui rilis persnya, Senin 20 Desember 2021.
Menurutnya, saat pandemi dirinya sempat dirumahkan oleh pihak perusahaan karena saat itu hasil rapid testnya dinyatakan positif.
Dua Sisi Jurnalisme Siber https://t.co/betVr016ox
— Penasultra.id (@penasultra_id) December 19, 2021
“Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, atau hanya dapat setengah. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk dan tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala ini.
Senada, karyawan PT. OSS yang juga dirumahkan, Firman (27) mengatakan, ia dirumahkan karena ada salah satu karyawan yang bertugas di divisi yang sama dengannya dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan rapid test.
Dimana saat itu perusahaan saat ketat terhadap protokol kesehatan (prokes), bahkan memberikan sanki bagi karyawan yang tak taat prokes.
“Saya takut, bagaimana saat itu banyak info PHK besar-besaran, tapi Alhamdulillah saya hanya dirumahkan dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Ini membuat saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT. VDNI dan PT. OSS,” kata Firman.
Discussion about this post