Kemenaker menilai PT VDNI telah mampu menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan Covid-19 di lingkungan perusahaan dengan baik.
“Karena HIV/AIDS ada protokolnya, SOPnya jelas. Ya alhamdulillah untuk sementara belum ada kasus positif HIV karena kami selalu pantau kesehatan karyawan. Begitupun Covid-19, setiap minggu kami rapid test,” ujar Agus.
Dari bidang perpajakan, PT VDNI juga mendapat penghargaan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari untuk kategori sektor industri smelter dengan pembayaran pajak terbesar.
“Kami komitmen dengan perpajakan baik itu di daerah maupun nasional. Untuk 2022 kami sih harapannya pajak VDNI ini benar-benar berkontribusi untuk daerah dan untuk Indonesia,” kata Tax Manager PT VDNI, Calvin Giofani.
Tak hanya itu, katanya, PT VDNI juga mendapatkan penghargaan dari Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Selatan untuk kategori pengelolaan kawasan berikat. Dimana VDNI menjadi perusahaan smelter pertama di Sultra yang mendapatkan dan menjalankan fasilitas kawasan berikat.
Discussion about this post