Asril mengatakan, rapat pleno itu merupakan bagian dari tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra yaitu pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
“Dimana sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024” kata Asril.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post