“Dan karcis Rp 2.500 perpenumpang yang terlampir pada tiket kapal penumpang itu adalah pelayanan terminal untuk para penumpang. Dimana pelayanan terminal juga ada dua, untuk penumpang kapal dan pengantar/penjemput. Hanya pengantar dan penjemput kita tidak pungutkan di terminal, karena sudah ada karcis masuk yang dipungut di pintu masuk pelabuhan,” bebernya.
View this post on Instagram
Sementara itu, Bendahara penerima BNPT KUPP Raha, Muh. Jumran menjelaskan, tarif yang dikenakan berdasarkan peraturan PP nomor 15 tahun 2016 bagi pelabuhan kelas II, penumpang dikenakan tarif masuk Rp 2.500 perorang. Sementara pengantar/penjemput dibebankan perorang persekali masuk di area pelabuhan, juga senilai Rp 2.500.
“Jadi kalau tarif utama itu dikenakan untuk setiap orang. Kalau seandainya ada penumpang mobil yang masuk tujuh orang, ketujuhnya harus bayar pas masuk, karena inikan bukan pas penumpang kapal. Tapi pas masuk kawasan pelabuhan, siapapun dia, walaupun dia bukan penumpang kapal. Kalau tidak mau dikenakan biaya tidak usah masuk,” ucap Jumran.
Discussion about this post