Sementara itu, Bendahara penerima BNPT KUPP Raha, Muh. Jumran menjelaskan, tarif yang dikenakan berdasarkan peraturan PP nomor 15 tahun 2016 bagi pelabuhan kelas II, penumpang dikenakan tarif masuk Rp 2.500 perorang. Sementara pengantar/penjemput dibebankan perorang persekali masuk di area pelabuhan, juga senilai Rp 2.500.
“Jadi kalau tarif utama itu dikenakan untuk setiap orang. Kalau seandainya ada penumpang mobil yang masuk tujuh orang, ketujuhnya harus bayar pas masuk, karena inikan bukan pas penumpang kapal. Tapi pas masuk kawasan pelabuhan, siapapun dia, walaupun dia bukan penumpang kapal. Kalau tidak mau dikenakan biaya tidak usah masuk,” ucap Jumran.
“Trus sopir sama tukang ojek mengeluh, padahal kita tidak bebankan biaya pas masuk sama mereka. Karena pemikiran mereka jika bawa penumpang mereka yang bayarkan pas masuk, seharusnya penumpang itu bayar karena dia pake jasanya. Kalau penumpangnya tidak mau turunkan di depan pintu masuk, biar penumpangnya jalan kaki ke dalam pelabuhan,” jelas Jumran.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post