Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Yusmin, Buhardiman (mantan Plt Kadis ESDM Sultra), Umar (GM PT Toshida), Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida), dan mantan Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Dalam perkara kelimanya, tim penyidik Kejati Sultra baru mengajukan tiga orang ke pengadilan yakni, Yusmin, Buhardiman, dan Umar. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Yusmin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan masa kurungan.
Penulis: Madan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post