PENASULTRA.ID, JAKARTA – Sebanyak sepuluh bupati dan wali kota di Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (AK-PWI) pada Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara mendatang.
Pada umumnya, ke 10 bupati dan wali kota tersebut sangat menyadari pentingnya membangun daerah berbasis kebudayaan. Selaras dengan tantangan jaman di berbagai bidang khususnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan gaya kepemimpinan kepala daerah yang melayani.
Hal ini merupakan salah satu dari beberapa catatan penting Tim Juri, setelah mengikuti semua proses penilaian AK-PWI. Yang dimulai dengan seleksi administrasi, penjurian berkas proposal dan video, kemudian berpuncak pada presentasi dan tanya jawab satu-persatu dari 10 nomine.
Presentasi secara luring dengan prokes ketat, berlangsung di Kantor PWI Pusat, Lt.4 Gedung Pers Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Sehari sebelumnya para bupati wali kota tersebut bersilaturahmi dengan pengurus PWI Pusat, Dewan Pers, dan tokoh-tokoh pers, Panitia HPN, dan Pelaksana AK-PWI.
Tim Juri yang diketuai Agus Dermawan T, dengan anggota Ninok Leksono, Nungki Kusumastuti, Atal S. Depari , dan Yusuf Susilo Hartono (Ketua Pelaksana AK-PWI), menetapkan penerima penghargaan AK- PWI pada HPN 2022 sebanyak 10 kepala daerah, dengan rincian enam bupati, dan empat walikota.
Mereka Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano), Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto, Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi, Bupati Indramayu, Jawa Barat, Hj.Nina Agustina, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, H.Helmi Hassan, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri, dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana.
Kearifan Lokal
Untuk memenangkan kesehatan (melawan Covid) dan perilaku baru, para bupati dan wali kota, menggunakan kearifan lokal, di luar cara-cara formal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, berupa cuci tangan, pakai masker, jaga jarak.
Discussion about this post