PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengadopsi secara resmi pendekatan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan lewat program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP).
Pada tahap operasional, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra telah mengintegrasikan PAAP ke dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Dokumen Rencana Kerja (Renja) tahunannya.
Meski demikian diperlukan upaya lebih intensif agar proses pengintegrasian program PAAP dapat terjadi dengan lebih sistematis dimulai dari provinsi sampai pada level kabupaten.
Olehnya, Pemprov Sultra bersama Rare mengadakan diskusi integrasi program PAAP kedalam dokumen renstra pembangunan lima kabupaten pesisir di Sultra yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kendari pada 19 hingga 20 Juli 2022.
Kelima kabupaten tersebut adalah Buton, Muna, Muna Barat (Mubar), Konawe Kepulauan (Konkep) dan Bombana.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, La Ode Kardini mengatakan, PAAP adalah program inovasi untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan secara bersamaan menjaga ekosistim laut.
Integrasi program PAAP kedalam dokumen perencanaan daerah sangatlah penting untuk menjadi acuan dalam memaksimalkan pengawalan dan memajukan PAAP di kabupaten.
“Kami harap pemda konsisten untuk mengawal dan mendorong kemajuan pelaksanaan PAAP di wilayah masing-masing agar tetap berlanjut dan menjadi model baik yang dapat direplikasi secara nasional,” kata Kardini melalui rilis persnya, Kamis 21 Juli 2022.
Senada, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sultra, Johannes Robert mengatakan, program PAAP adalah bagian dari upaya memberikan peran kepada masyarakat pesisir dalam hal pengambilan keputusan untuk mengelola pesisir dan lautnya lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Ini butuh dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah yang berupa intervensi dan mobilisasi pendanaan melalui APBD yang tentunya sejalan dengan RPJMD, RKPD, Renstra dan dokumen Renja masing-masing kabupaten,” ujar Johannes.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Sultra, Eka Paksi mengatakan, kegiatan-kegiatan PAAP merupakan program legal Pemprov Sultra yang telah mendapat dukungan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaannya.
Discussion about this post