Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk ikut serta dalam pemilihan.
“Masih ada peluang untuk tambahan dukungan partai politik. Tapi saat ini bersama Wahyu Ade Pratama Imran kami fokus untuk melakukan sosialisasi,” ujar Irham yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Konsel.
Diketahui, Irham Kalenggo adalah Ketua DPD II Partai Golkar di Kabupaten Konawe Selatan.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019-2024 Partai Golkar dibawah kendali Irham berhasil mendudukkan 6 kadernya di DPRD Konsel.
Discussion about this post