Di tahun 1989, mantan Dirreskrimsus Polda Sulteng itu resmi menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Tiga tahun kemudian, ia naik pangkat menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Selama menjalani tugas kedinasannya, berbagai posisi jabatan telah diemban Yan Sultra. Di antaranya, Kanit Sabhara Polsekta Bekasi Polda Metro Jaya (1992), Kanit Resintel Polsekta Bekasi Polda Metro Jaya (1992), Wakapolsekta Bekasi Polda Metro Jaya (1993) dan Kapolsek Cibitung Polres Bekasi Polda Metro Jaya (1994).
Tahun 1997, mantan Dirresnarkoba Polda Sultra itu menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tugas yang diembannya pun makin kompleks.
Seiring berjalannya waktu, sembari menempuh pendidikan Kepolisian lanjutan, pada 2001 akhirnya Yan Sultra mengemban job Komisaris Polisi (Kompol). Kemudian secara berturut-turut Ajun Komisaris Besar Polisi (2005) ia genggam dan Komisaris Besar Polisi (2012).
Pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) baru didapatkan Yan Sultra bersama Irjen Pol Merdisyam pada 18 Mei 2020 ketika Polda Sultra naik tipe dari B ke A. Saat itu, keduanya masing-masing menjabat sebagai Kapolda dan Wakapolda Sultra.
Selang tiga bulan kemudian, oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Asiz, Merdisyam diberikan tanggung jawab baru menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kursi Kapolda Sultra akhirnya diserahkan kepada Yan Sultra pada akhir Agustus 2020 yang secara otomatis pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi menjadi Irjen Pol.
Sosok Dinamis dan Bijaksana
Selama kurun waktu 32 tahun berkarier aktif di Kepolisian dan kini menyandang Jenderal bintang dua, tidak membuat Irjen Pol Drs Yan Sultra Indrajaya, S.H menjadi angkuh.
Hal itu nampak jelas dalam setiap aktivitas Yan Sultra di manapun ia ditugaskan. Baik berhadapan dengan unsur aparatur pemerintah, masyarakat maupun insan pers di Sulawesi Tenggara.
Dewasa ini, penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian yang bertebaran di media sosial menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Kepolisian.
Terkait hal itu, Kapolri telah menekankan agar setiap Polda memberikan perhatian khusus terhadap kasus ITE. Kedepankan penegakan hukum yang humanis. Namun bila menyangkut SARA dan memberikan dampak luas di masyarakat, tidak boleh tidak, harus ditindak lanjuti.
“Dengan adanya perubahan Undang-undang ITE akan menjadi sorotan masyarakat melalui restorative justice. Kapolri sudah menegaskan UU ITE untuk menghormati kebebasan berpendapat, jangan memenjarakan orang untuk kepentingan tertentu,” kata Yan Sultra pada suatu kesempatan.
Discussion about this post