PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dua saksi yakni istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming mangkir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 13 Juli 2022.
Istri pertama Mardani bernama Erwinda binti Erwan dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman tak memenuhi panggilan KPK.
Kedua istri dari Ketua DPD PDIP Kalimatan Selatan (Kalsel) ini sedianya akan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel dengan tersangka Mardani H Maming.
Pemeriksaan sendiri sedianya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Benar hari Rabu (13/7) kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel, atas nama Erwinda binti Erwan/ibu rumah tangga dan Nur Fitriani Yoes Rachman/ibu rumah tangga. Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik,” tambahnya.
Ali memastikan, jika permohonan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming ke PN Jakarta Selatan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ditangani oleh KPK.
Discussion about this post