Bagaimana menghasilkan ASN yang baik, kata Akmal, tergantung pada mentornya, yakni pembina kepegawaian. Di daerah, pembina kepegawaian adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota.
Kinerja ASN, tambah Akmal Malik, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah. Kepiawaian kepala daerah menggerakkan ASN akan sangat berpengaruh pada keseriusan mereka dalam mengabdi.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sesungguhnya ini merupakan produk perundang-undangan yang sangat ideal jika dijalankan dengan baik.
Namun, dalam pelaksanaannya, terutama dalam hal manajemen ASN, eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kerap berbenturan dengan upaya kepala daerah dalam melakukan percepatan dalam penataan birokrasi.
Ali Mazi mencontohkan, aturan mengenai keharusan menunggu waktu enam bulan bagi seorang kepala daerah untuk melakukan perombakan pejabat. Menurut dia, ini kontraproduktif dengan upaya kepala daerah melakukan percepatan dalam merealisasikan janji kepada masyarakat.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah diberi kewenangan, termasuk hak prerogatif dalam menunjuk pejabat. Namun, kenyataannya, ketika kita melakukan penggantian kita harus lapor ke KASN. Dan prosesnya cukup memakan waktu untuk bisa tuntas,” ucap Ali Mazi.
Discussion about this post