Ali Mazi mencontohkan, aturan mengenai keharusan menunggu waktu enam bulan bagi seorang kepala daerah untuk melakukan perombakan pejabat. Menurut dia, ini kontraproduktif dengan upaya kepala daerah melakukan percepatan dalam merealisasikan janji kepada masyarakat.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur telah diberi kewenangan, termasuk hak prerogatif dalam menunjuk pejabat. Namun, kenyataannya, ketika kita melakukan penggantian kita harus lapor ke KASN. Dan prosesnya cukup memakan waktu untuk bisa tuntas,” ucap Ali Mazi.
Selain persoalan KASN, Ali Mazi menyinggung perihal visi Indonesia Emas yang digaungkan Presiden Joko Widodo. Ali Mazi menilai visi itu sangat kontekstual dengan usia kemerdekaan yang tepat seabad atau 100 tahun.
“Masa kita sudah seratus tahun merdeka, namun tidak memiliki apa-apa. Padahal, kita ini negara yang besar dan memiliki banyak potensi. Seyogyanya, di 2045 itu, kita memang sudah menjadi negara maju,” ulas dia.
Salah satu kuncinya, orang Indonesia tidak boleh menjadi penonton di negeri sendiri. Oleh karena itu, cita-cita otonomi daerah harus dijalankan betul. Gubernur diberi kewenangan, jangan justru dipersempit.
Di sisi lain, kepala daerah juga tidak boleh sewenang-wenang dengan kekuasaannya. Tetap ada pengawasan. ASN sebagai pilar utama yang membantu jalannya pemerintahan jangan ditakut-takuti.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post