Menurutnya, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas tindakannya itu, (MA) disangkakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal itu 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” Junaidi memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Discussion about this post