<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Diduga berperan sebagai perantara jual beli alias tukang tempel narkotika jenis sabu, pria berinisial MA (17), warga Kecamatan Batalaiworu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan pelaku yang masih berstatus pelajar itu, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 41 saset sabu dengan berat bruto 17,56 gram dan satu unit Hp merek Vivo. Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan, MA tertangkap tangan saat sedang membawa 41 saset sabu dalam kresek plastik merah dan diselipkan dalam celana bagian depan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiwori (Depan Mesjid An Nur). "Berdasarkan pengakuannya MA, barang haram tersebut akan dijual alias dia sebagai perantara dalam jual beli dan aksinya itu berdasarkan petunjuk serta arahan dari pemilik sabu. Peran MA diduga sebagai tutel. Dan si pemilik sabu masih dalam penyelidikan," kata Junaidi, Minggu 26 Juni 2022. Menurutnya, tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atas tindakannya itu, (MA) disangkakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal itu 5 tahun, dan maksimal 20 tahun," Junaidi memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post