Oleh: Balok Budiyanto
Sejak diundangkannya jabatan fungsional pada kementerian/lembaga, SDM yang tersedia semakin bervariasi dan berkembang dengan disiplin ilmu yang lebih spesifik dalam upaya memanfaatkan kekayaan ruang laut Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membina ASN pejabat fungsional khususnya di Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut mencapai 400 orang dari berbagai disiplin ilmu.
SDM ini merupakan potensi sangat besar untuk menjaga keberlanjutan ruang laut. Sekaligus memanfaatkannya bagi kemakmuran nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor Kelautan dan Perikanan.
Melihat potensi tersebut, perlu menghimpun para pejabat fungsional tersebut kedalam wadah Ikatan Ahli Pengelola Kelautan dan Ruang Laut (IAPKRL) yang terkoordinasi dengan baik dan memiliki payung hukum.
Tujuannya untuk mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
Apalagi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 hingga direvisi menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, geliat investasi dan perizinan di laut, pesisir dan pulau-pulau kecil (PPK) semakin bertumbuh dan mampu mendongkrak PNBP dari pemanfaatan perizinan di ruang laut Indonesia.
Meningkatnya aktivitas dan investasi di ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, di antaranya berupa perizinan dan pemanfaatan ruang laut, pembersihan sedimentasi laut, reklamasi, perizinan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil membutuhkan adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi degradasi lingkungan laut.
Kehadiran IAPKRL yang memiliki SDM handal sangatlah tepat, khususnya saat bertugas melakukan survey, monitoring dan evaluasi, maupun pengendalian dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Discussion about this post