PENASULTRA.ID, MUNA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja barang dan jasa melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Tahun Anggaran 2023.
Dia adalah perempuan berinisial WH, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Mubar tahun 2023. WH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 lalu bersama RA mantan bendahara pengeluaran dan LMHT mantan Sekda Mubar.
Kedua nama inisial yang menjadi atasan dari WH itu telah lebih dahulu ditahan tim jaksa penyidik Kejari Muna. Sementara WH sendiri baru diperiksa hari ini dan langsung ditahan.
Pemeriksaan terhadap WH dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di kantor Kejari Muna.
WH ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty.
Adapun modus operandi tersangka (WH) meliputi penandatanganan lembar verifikasi dan surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-GU tanpa adanya verifikasi kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), SPP-UP, serta bukti pertanggungjawaban dari Bendahara Pengeluaran.

Discussion about this post