“Tersangka WH juga menerima uang perjalanan dinas fiktif senilai Rp3.000.000, yang telah disita penyidik dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti,” terang Kasi Intelijen Kejari Muna Hamrullah dalam siaran pers, Senin 22 Desember 2025.
“Hamrullah membeberkan, perbuatan tersebut, dilakukan bersama Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA), menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.216.020.600.
“Tersangka WH ditahan selama 20 hari, mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, di Rutan Kelas II B Raha,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post