Dalam perjalanannya terdapat dinamika. Ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari situ, terbitlah dua surat dari kepala BKN untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertek pertama pada 28 November 2024 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Selanjutnya, Pertek kedua terbit pada 19 Januari 2025 yang berlaku hingga 26 Februari 2025.
Disamping itu, dalam proses berjalan ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana suratnya bernomor 100.2.2.6/196/SJ tertanggal 14 Januari 2025.
Olehnya itu, kata Andap, pelantikan yang dilaksanakan hari ini semata-mata sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari pada prinsip meritokrasi.
“Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2),” tegas Andap.
Discussion about this post