Olehnya itu, kata Andap, pelantikan yang dilaksanakan hari ini semata-mata sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari pada prinsip meritokrasi.
“Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2),” tegas Andap.
Untuk itu, dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menekankan beberapa hal penting kepada Rony Yakob, yakni, pertama, segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan dapat mengurangi berbagai penyimpangan.
Kedua, fokus pada program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta memfasilitasi akses bagi produk lokal. Ketiga, pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga tidak ada praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas.
Keempat, mengembangkan platform pemasaran digital untuk mendukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran dan terakhir, mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post