<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto akhirnya menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kembali melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Sultra pada Senin, 17 Februari 2025. Pj Gubernur Andap menjelaskan mengenai pertimbangan dan dasar hukum pelantikan Rony Yakob ini. Andap mengatakan bahwa sebelumnya telah terdapat tiga surat teguran dari ketua Komisi ASN yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Ketiga surat teguran tersebut masing-masing, pada 5 September 2022, lalu 20 September 2023 dan yang terakhir penegasan kembali pada 31 Maret 2024. "Surat tersebut esensinya adalah rekomendasi Komisi ASN agar Gubernur Sultra saat itu dan atau Pj Gubernur Sultra untuk mengembalikan saudara Dr. Drs, Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula dan atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Andap. Dalam perjalanannya terdapat dinamika. Ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari situ, terbitlah dua surat dari kepala BKN untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertek pertama pada 28 November 2024 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Selanjutnya, Pertek kedua terbit pada 19 Januari 2025 yang berlaku hingga 26 Februari 2025. Disamping itu, dalam proses berjalan ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana suratnya bernomor 100.2.2.6/196/SJ tertanggal 14 Januari 2025. Olehnya itu, kata Andap, pelantikan yang dilaksanakan hari ini semata-mata sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari pada prinsip meritokrasi. "Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2),” tegas Andap. Untuk itu, dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menekankan beberapa hal penting kepada Rony Yakob, yakni, pertama, segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan dapat mengurangi berbagai penyimpangan. Kedua, fokus pada program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta memfasilitasi akses bagi produk lokal. Ketiga, pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga tidak ada praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas. Keempat, mengembangkan platform pemasaran digital untuk mendukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran dan terakhir, mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/pImwHgfjliA
Discussion about this post