”Namun kenyataannya tindakan Israel sebagai anggota PBB tidak sejalan dengan maksud dan tujuan didirikannya PBB, banyak melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi 181 Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam pemeliharaan dan atau pemulihan perdamaian dan keamanan internasional,” ujar Sakuri.
Sakuri juga mengungkapkan bahwa pembentukan United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) atau Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina di Timur Dekat melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 302 pada 18 Desember 1949 adalah usaha untuk mewujudkan tujuan didirikannya PBB.
UNRWA kini berada di bawah tekanan besar. Zionis Israel berungkali menyerukan untuk membubarkan UNRWA dan pembekuan pendanaan oleh donatur. Sikap Israel yang jelas-jelas melanggar Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB itu tidak bisa ditolerir lagi.
”Oleh karena itu, kami mendesak dan menyerukan kepada PBB yang beranggotakan 193 negara secara aklamasi mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB,” tegas Sakuri.
Discussion about this post