“Namun faktanya, hingga saat ini PT Tiran tetap beraktivitas disana. Dan Pemda tidak melakukan apa-apa. Ini ada apa? Kalau mau tegas, tegasi semua, jangan kesannya tebang pilih,” imbuh Ikhsan.
Mantan aktivis PRD Sultra ini menegaskan, tidak ada alasan logis bagi Pemda Morowali untuk tetap membiarkan PT Tiran beraktivitas di jetty Matarape, selagi izinnya bukan dari Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kalau alasannya karena mereka sudah sedang mengurus izin baru dan dianggap itu sebagai itikad baik, itu kan alasan yang dipaksakan. Justru kalau mereka mengurus izin baru, artinya mereka mengakui izin lama itu bermasalah dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tetap beraktivitas,” tegas Ikhsan.
Kemudian, kalau Pemda Morowali menganggap izin lama PT Tiran bisa jadi dasar yang sah untuk tetap beraktivitas, kata Ikhsan, kenapa Pemda mengharuskan PT Tiran mengurus izin baru lagi?
“Ini kan aneh. Awalnya disebut ilegal, karena izin bermasalah. Sekarang kenapa masih dibiarkan beraktivitas? Kalau alasannya sudah sedang mengurus izin baru, lalu apa bedanya dengan PT KDI yang juga sedang mengurus izin?,” semprot Ikhsan.
Jika sikap inkonsisten Pemda Morowali terus ditunjukkan seperti ini, menurut Ikhsan, masalah baru akan terus bertambah.
“Pasti akan ada terus masalah seperti ini, selama Pemda tidak bisa konsisten dalam mengambil sikap. Lihat saja contohnya, karena PT Tiran dibiarkan tetap beraktivitas PT KDI pun ikut melakukan hal yang sama,” sindir alumni SMP Alkhairaat itu.
Discussion about this post