Kemudian, kalau Pemda Morowali menganggap izin lama PT Tiran bisa jadi dasar yang sah untuk tetap beraktivitas, kata Ikhsan, kenapa Pemda mengharuskan PT Tiran mengurus izin baru lagi?
“Ini kan aneh. Awalnya disebut ilegal, karena izin bermasalah. Sekarang kenapa masih dibiarkan beraktivitas? Kalau alasannya sudah sedang mengurus izin baru, lalu apa bedanya dengan PT KDI yang juga sedang mengurus izin?,” semprot Ikhsan.
Jika sikap inkonsisten Pemda Morowali terus ditunjukkan seperti ini, menurut Ikhsan, masalah baru akan terus bertambah.
“Pasti akan ada terus masalah seperti ini, selama Pemda tidak bisa konsisten dalam mengambil sikap. Lihat saja contohnya, karena PT Tiran dibiarkan tetap beraktivitas PT KDI pun ikut melakukan hal yang sama,” sindir alumni SMP Alkhairaat itu.
Terakhir, di kesempatan ini juga, Ikhsan menyayangkan sikap kedua perusahaan asal Sultra itu yang terkesan tidak menghargai Pemda Morowali dan Pemprov Sulteng. Seharusnya, sebagai badan hukum yang di dalamnya berisikan tim menajemen termasuk tim legal, harus lebih memahami aturan. Bukan malah memberikan contoh yang tidak baik kepada publik.
“Berinvestasi itu harus taat aturan. Semakin besar kekuasaan dibelakangnya, justru harus lebih taat aturan,” pungkas Ikhsan Arisandhy.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post