Bukti lainnya lagi kemudian kata Ikhsan adalah, upaya PT Tiran yang berupaya mencari dukungan Pemda Morowali dengan menggelar pertemuan beberapa waktu lalu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat itu, PT Tiran menyatakan diri bersedia memenuhi apa yang mereka sebut sebagai “hak dan kewajiban” kepada Pemda Morowali.
“Berarti PT Tiran sadar telah melakukan kegiatan diluar wilayah izin mereka. Dengan demikian jelas mereka dengan sengaja melakukan pelanggaran, melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Matarape. Ini kan perbuatan melawan hukum,” jelas Ikhsan lagi.
Olehnya itu, Ikhsan kembali menegaskan bahwa upaya penghentian aktivitas operasional jetty milik PT Tiran Indonesia di Matarape yang sudah diambil Pemda bersama DPRD Morowali merupakan langkah yang tepat.
“Jadi memang semua pihak harus tegas. Selanjutnya kita tinggal melihat bagaimana kinerja aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat TNI dalam mengawal hasil RDP tersebut,” kata Ikhsan memungkasi.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang dimintai tanggapannya belum memberikan keterangan resminya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post