“Ini masalah hukum, jadi tidak boleh terburu-buru. Harus dikaji dengan baik, agar bisa memenuhi unsurnya. Yang pasti akan kami laporkan. Tidak hanya ke Kepolisian, kami juga akan menyurat ke Kementerian Perhubungan karena ada beberapa hal yang menurut kami janggal dalam izin yang dimiliki PT Tiran tersebut,” tekannya.
Ikhsan menilai, apa yang dilakukan oleh PT Tiran selama ini bukan hanya semata-mata pelanggaran administratif, tapi, sudah mengarah ke pelanggaran pidana.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Dari segala uraian bukti, pengakuan pihak PT Tiran sendiri kan sudah jelas. Mereka berulang kali menyebut bahwa izin mereka ada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Namun demikian, tetap dengan sengaja beraktivitas di Matarape yang mana mereka juga akui itu sebagai wilayah Kabupaten Morowali,” bebernya.
Bukti lainnya lagi kemudian kata Ikhsan adalah, upaya PT Tiran yang berupaya mencari dukungan Pemda Morowali dengan menggelar pertemuan beberapa waktu lalu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat itu, PT Tiran menyatakan diri bersedia memenuhi apa yang mereka sebut sebagai “hak dan kewajiban” kepada Pemda Morowali.
“Berarti PT Tiran sadar telah melakukan kegiatan diluar wilayah izin mereka. Dengan demikian jelas mereka dengan sengaja melakukan pelanggaran, melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Matarape. Ini kan perbuatan melawan hukum,” jelas Ikhsan lagi.
Discussion about this post