Ikhsan lantas meminta Bupati Ruksamin kembali membaca izin Tersus milik PT Tiran sembari melihat peta wilayah dengan baik. Sebab, menurut Ikhsan, izin Tersus yang dikantongi PT Tiran lokasinya berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Bukan di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulteng.
“Itu sesuai dengan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551-32/5855 tertanggal 13 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh bapak H M Saleh Lasata selaku Plt Gubernur Sultra saat itu. Sedangkan realitanya PT Tiran melakukan aktivitas di jetty yang berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali,” tegasnya.
“Dalam rekomendasinya jelas titiknya di Desa Lameruru, tapi faktanya aktivitas mereka itu di Matarape. Kecuali Bupati Konut menganggap Matarape adalah wilayah Konawe Utara, itu urusan lain,” timpal mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sultra itu.
Atas kondisi tersebut, Ikhsan menyebut bahwa lahirnya rekomendasi Gubernur Sultra dipenuhi kejanggalan lantaran adanya ketidaksesuaian nama lokasi dan titik koordinat wilayah dimana jetty PT Tiran berada saat ini.
Olehnya itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membenarkan aktivitas PT Tiran di Desa Matarape.
Discussion about this post