Atas kondisi tersebut, Ikhsan menyebut bahwa lahirnya rekomendasi Gubernur Sultra dipenuhi kejanggalan lantaran adanya ketidaksesuaian nama lokasi dan titik koordinat wilayah dimana jetty PT Tiran berada saat ini.
Olehnya itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk membenarkan aktivitas PT Tiran di Desa Matarape.
“Itu sudah jelas. Mereka menyebut telah mengantongi izin Tersus. Tapi faktanya izin yang mereka sebutkan tidak berlokasi di Matarape, melainkan di Lameruru. Jadi jelas aktivitas mereka di Matarape ilegal dan harus dihentikan. Kalau ada pihak-pihak yang mencoba membenarkan kegiatan tersebut, itu perlu dipertanyakan ada apa?,” tekan Ikhsan.
Lebih jauh Ikhsan kembali menegaskan, dalil Bupati Konut dan Humas PT Tiran yang menyebut bahwa PT Tiran Indonesia yang notabene merupakan milik pengusaha pribumi dan telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal tidak bisa dijadikan tameng sebagai pembenaran dari suatu kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan.
“Kami tidak menolak investasi. Kami juga berterima kasih kalau ada investor yang masuk ke daerah membuka lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita. Tapi jangan mengumbar kebaikan untuk menutupi kesalahan. Karena apa yang dilakukan oleh PT Tiran di Matarape bisa saja menguntungkan beberapa pihak tertentu dan sudah pasti merugikan daerah dan masyarakat Morowali,” pungkas Ikhsan Arisandhy.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post