PENASULTRA.ID, MOROWALI – Kisruh persoalan yang melilit keberadaan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.
Teranyar, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali, Ikhsan Arisandhy menyoroti adanya sertifikat hak milik yang terbit di wilayah jetty Matarape.
Sertifikat tersebut terungkap menyusul keluarnya surat Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin Nomor: 551.52/6231 tertanggal 13 Mei 2022 berisi penyampaian fakta lapangan tentang Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia itu, Ruksamin mengungkapkan sejumlah hal sesuai temuan tim fasilitasi penanganan konflik pertambangan yang dibentuknya.
Di antaranya, terdapat klaim tentang kesahihan izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia.
Padahal, semua izin terkait dengan investasi termasuk Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia, didasarkan pada alas hak tanah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dan IUP yang terbit di perbatasan.
Menyikapi hal tersebut, Ikhsan Arisandhy menilai langkah Bupati Konawe Utara sangat nekat dan tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi yang melahirkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Discussion about this post